Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat jumlah voucher parkir kendaraan bermotor di dua kawasan balai kota setempat dan Taman Bungkul telah terjual sebanyak 417 lembar, sejak kali pertama diterapkan pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Taroreh menyebut untuk jumlah lembar voucher parkir yang terjual di balai kota terdiri dari 3 lembar kendaraan roda empat dan 25 lembar kendaraan roda dua.

"Update voucher terjual di kawasan Taman Bungkul sampai sore hari ini, yakni kendaraan roda empat 52 lembar dan 337 lembar untuk kendaraan roda dua," kata Jeane kepada ANTARA melalui aplikasi pesan singkat, Jumat.

Harga voucher per lembar dipatok untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000.

Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya optimistis voucher parkir cegah kebocoran PAD

Jeane menyatakan sosialisasi metode pembayaran tarif parkir dengan sistem voucher ini terus dilakukan penyuluhan, baik melalui petugas Dishub Kota Surabaya maupun dengan komponen sosialisasi, seperti pemasangan stiker dan x-banner di setiap lokasi pembelian.

"Lokasi pembelian voucher di Taman Bungkul ada lima dan di balai kota ada lima juga," kata dia.

Selain voucher, dishub setempat juga menyediakan metode pembayaran lainnya, yakni dengan QRIS dan parkir meter.

Jeane menambahkan di kawasan Balai Kota Surabaya pengendara roda dua maupun roda empat masih bisa membayar dengan cara konvensional atau karcis kepada juru parkir insidentil, namun hanya berlaku pada hari Minggu.

"Khusus di balai kota di Hari Minggu masih ada juru parkir insidentil yang bukan tenaga outsource dishub, sebab jumlah tenaga kontrak hanya pada Senin sampai Sabtu. Enam juru parkir insidentil pembuatan rekening untuk QRIS dan bagi hasil masih dalam proses," ujarnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024