Kediri - PT Jamsostek Kediri, Jawa Timur, melaporkan manajemen Hotel Penataran yang terletak di Jalan Doho, Kediri, karena menunggak pembayaran iuran asuransi. "Pembayaran terakhir dilakukan pada Juni lalu, sehingga sudah loma bulan ini mereka menunggak. Kami terus pelajari masalah ini," kata Kepala Cabang Jamsostek Kediri, M Yamin, di Kediri, Rabu. Ia mengatakan, manajemen Hotel Penataran itu sudah lama menjadi peserta asuransi. Mereka memberikan asuransi pada 37 pegawainya yang terdiri dari iuran jaminan hari tua, kematian, kecelakaan kerja, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Tiap bulan, perusahaan tersebut dikenai pembiayaan hingga Rp3,7 juta. Dengan menunggak hingga lima bulan, berarti perusahaan tersebut masih mempunyai tanggungan pembayaran hingga Rp18,5 juta. Yamin juga mengaku, sudah beberapa kali mengutus pegawainya membicarakan masalah tunggakan ini kepada manajemen hotel. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. Pihaknya mengingatkan, selain harus membayar iuran, manajemen bersangkutan juga bisa dikenai denda yang besarnya 2 persen dari iuran. "Ini mungkin hanya salah komunikasi saja, karena manajemen juga masih baru. Tapi, kami terus berupaya mengadakan pertemuan dengan manajemen hotel," ucap Yamin. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Edi Cahyono mengatakan, masih berupaya mempertemukan manajemen Hotel Penataran dan PT Jamsostek untuk jalan keluar dari masalah penunggakan pembayaran iuran tersebut. "Kami akan berupaya mempertemukan antara manajemen hotel dengan PT Jamsostek. Kami juga belum tahu mana yang benar dan mana yang salah," katanya saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, hingga kini belum tahu pasti kondisi internal dari hotel tersebut, hingga menunggak pembayaran iuran, termasuk adanya pergantian manajemen. Pihaknya juga menyebut, sesuai dengan aturan perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan, seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika terbukti bersalah, manajemen hotel bisa dikenai UU tersebut dan terancam hukuman pidana. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011