Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, berhasil meraih anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI.
"Tujuh instansi Pemkot Madiun tersebut meraih predikat kualitas tertinggi atau zona hijau," ujar Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam keterangannya saat menerima penghargaan tersebut di Jakarta, Kamis.
Tujuh instansi atau OPD tersebut yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meraih nilai 92,03; Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 89,72; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu 93,12; Dinas Pendidikan 93,53; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 95,20; Puskesmas Banjarejo 95,35; dan Puskesmas Sukosari 96,20, sehingga nilai keseluruhan total 93,59.
Pemerintah daerah (pemda) yang masuk ke dalam zona hijau diartikan pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduannya, semakin baik.
Adapun penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI bertujuan mendorong pencegahan mal-administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI tersebut dilakukan pada Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian itu segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kemudian dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan.
Dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi mal-administrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Pihaknya meminta penghargaan tersebut semakin memacu semua OPD pelayanan publik di Pemkot Madiun untuk semakin meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat, khususnya warga Kota Madiun, semakin puas dengan kinerja pemda setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Tujuh instansi Pemkot Madiun tersebut meraih predikat kualitas tertinggi atau zona hijau," ujar Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam keterangannya saat menerima penghargaan tersebut di Jakarta, Kamis.
Tujuh instansi atau OPD tersebut yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meraih nilai 92,03; Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 89,72; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu 93,12; Dinas Pendidikan 93,53; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 95,20; Puskesmas Banjarejo 95,35; dan Puskesmas Sukosari 96,20, sehingga nilai keseluruhan total 93,59.
Pemerintah daerah (pemda) yang masuk ke dalam zona hijau diartikan pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduannya, semakin baik.
Adapun penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI bertujuan mendorong pencegahan mal-administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI tersebut dilakukan pada Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian itu segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kemudian dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan.
Dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi mal-administrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Pihaknya meminta penghargaan tersebut semakin memacu semua OPD pelayanan publik di Pemkot Madiun untuk semakin meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat, khususnya warga Kota Madiun, semakin puas dengan kinerja pemda setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024