Jember - Forum Solidaritas Petani Kasus Jember (FSPKJ) memprotes penangkapan warga yang melakukan pengerusakan pohon karet di wilayah PTPN XII dan PT Hazfarm yang berada di Kecamatan Sumberbaru dan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Kami menolak tegas pendekatan aparat keamanan dalam persoalan sengketa tanah dan konflik agraria," kata koordinator FSPKJ Bambang Ngap Teguh saat menyampaikan siaran pers di gedung DPRD Jember, Rabu. Polres Jember menangkap tiga pelaku perusakan pohon karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Gunung Gambir, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Mereka berinisial SM (72), AH (30) dan SK (42) warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru. Menurut dia, pengerusakan kebun karet milik PTPN XII Gunung Gambir di Kecamatan Sumberbaru dan kebun milik PT Hazfarm dipicu oleh persoalan hak guna usaha (HGU) antara warga dan pihak kebun. "Sejumlah petani menyayangkan penangkapan warga oleh aparat kepolisian yang tidak menjunjung tinggi prinsip dan nilai-nilai universal Hak Asasi Manusia (HAM)," tuturnya. Setelah terjadinya kasus pengerusakan pohon karet tersebut, lanjut dia, terjadi bentuk intimidasi kepada masyarakat, sehingga FSPKJ mendesak segala bentuk intimidasi segera dihentikan. "Forum Solidaritas Petani juga menuntut dibentuknya tim independen pencari fakta terkait dengan sejumlah sengketa tanah yang tidak kunjung tuntas selama puluhan tahun," katanya. Bambang menjelaskan Kabupaten Jember memiliki 61 HGU yang terdiri dari perkebunan hingga tambak pesisir, dengan luas keseluruhan sekitar 10 persen dari 329.334 hektare yang merupakan luas kabupaten setempat. "Sebaran 61 HGU tersebut mengakibatkan kemiskinan yang merata di Jember karena lahan warga semakin sempit," katanya. Ia mengemukakan banyak kasus sengketa tanah dan konflik agraria di Kabupaten Jember yang belum tuntas seperti Curahnongko, Ketajek, Nogosari, Karangbaru, Mandiku, Mangaran, Paseban, Baban, dan Puger.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011