Jember, 16/11 (ANTARA) - Sejumlah anggota senat Universitas Jember (Unej) mengadukan proses pemilihan rektor setempat ke Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Kami ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan permasalahan pemilihan Rektor Unej periode 2012-2016 yang tidak mengakomodasi suara mayoritas senat dan guru besar Unej," kata anggota senat Unej Prof Drs Bambang Kuswandi MSc PhD di Kabupaten Jember, Jatim, Rabu. Drs M. Hasan MSc PhD yang menjabat Pembantu Dekan I Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) akhirnya terpilih menjadi Rektor Unej periode 2012-2016 dengan mengantongi sebanyak 56 suara, sedangkan kandidat lain Prof Drs Agus Subekti mendapat sebanyak 55 suara, dan Dr Ir Jani Januar mendapat sebanyak empat suara. Menurut Bambang, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan seharusnya menjadwalkan persoalan-persoalan perguruan tinggi yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. "Kami berharap Komisi X DPR mendukung tuntutan anggota senat Unej, agar Mendikbud M. Nuh tidak melantik Rektor Unej terpilih M. Hasan hasil pemilihan rektor tanggal 8 November 2011," tutur anggota senat pendukung Agus Subekti itu. Forum anggota senat, lanjut dia, mendesak pemilihan rektor ulang di Universitas Jember berdasarkan peraturan baru, sehingga proses demokrasi berjalan baik. "Perwakilan Mendikbud yang datang dalam pemilihan Rektor Unej terkesan mengabaikan sejumlah kriteria penilaian kinerja dan kemampuan kandidat lainnya yang dinilai lebih baik, karena suara Mendikbud sebanyak 40 suara atau 35 persen diberikan kepada satu calon rektor saja," keluhnya. Ia menjelaskan Mendikbud harus mencabut Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 dan segera menyusun peraturan baru yang menjamin tegaknya proses pemilihan rektor yang adil dan demokratis. Sebelumnya, Ketua Senat Unej yang juga Rektor Unej Tarcisius Sutikto mengatakan hasil pemilihan Rektor Unej periode 2012-2016 melalui rapat senat sudah final, meski sebagian anggota senat universitas memrotes hasil pemilihan rektor tersebut. "Pemilihan Rektor Unej sudah sesuai dengan prosedur dan hasilnya tidak bisa diganggu gugat karena sudah sesuai dengan Permendiknas Nomor 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhantian Rektor Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah," tuturnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011