PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Ditjen Gatrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan edukasi kepada masyarakat tertib pemakaian listrik lewat sosialisasi bertajuk Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), di Surabaya, Selasa.
 
General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo di Surabaya, Selasa, menyebutkan P2TL diatur dalam aturan terbaru Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
 
Mulai dari organisasi dan perlengkapan P2TL, proses pelaksanaan P2TL, jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, sanksi dan biaya P2TL hingga proses keberatan P2TL.
 
"Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada konsumen, memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi konsumen dan menghindari penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. Selain Surabaya, PLN akan menggiatkan sosialisasi di berbagai wilayah Jawa Timur," ujar Agus.
 
Agus menambahkan sering kali masyarakat tidak memahami jika melakukan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik misalnya melakukan penggantian pembatas daya kontrak, mengubah kWh meter tidak sesuai aslinya, melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah dan lainnya.
 
"Hal inilah yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaan berkala pada sambungan tenaga listrik dari tiang PLN sampai instalasi bangunan meliputi Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) dan kWh meter serta instalasi di rumah pelanggan," ucapnya.
 
Koordinator Perlindungan Konsumen & Usaha Ketenagalistrikan Dirjen Gatrik KESDM, Ainul Wafa mengatakan pelanggan dapat mengajukan proses keberatan maksimal 10 hari kerja dan evaluasi keberatan maksimal 15 hari kerja.
 
"Mempengaruhi batas daya, mempengaruhi ukuran, maupun keduanya itu termasuk pelanggaran. Jika pelanggan tidak merasa melakukan hal tersebut, PLN bisa memfasilitasi pengajuan keberatan melalui PLN Mobile atau kantor layanan terdekat," kata Ainul.
 
Senada, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, M. Said Utomo mengamini langkah sinergi PLN dan pemerintah menggiatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penggunaan listrik secara aman dan legal.
 
"Ke depannya kami berharap PLN tidak hanya memberikan sosialisasi langsung melainkan melalui media-media seperti stiker, spanduk, iklan di videotron dan lainnya. Sehingga masyarakat ini tahu dan hafal apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap instalasi listrik di rumahnya," ucap Said Utomo.
 

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024