Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Madiun mencatat jumlah kepesertaan program JKN-KIS bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kota Madiun mencapai 67.721 orang.
"Hingga Januari 2024 ini, setidaknya terdapat 67.721 perserta BPJS PBID di Kota Madiun. Biaya setiap peserta sebesar Rp37.800 per bulan yang ditanggung oleh Pemkot Madiun," ujar Subkoordinator Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan Kesehatan, Dinkes, PP dan KB Kota Madiun, Sagita Haryati, di Madiun, Jumat.
Menurut dia, Kota Madiun sudah berstatus "Universal Health Coverage" (UHC) untuk urusan jaminan kesehatan tersebut sejak tahun 2019. Artinya, masyarakat Kota Madiun di atas 90 persen sudah terlindungi asuransi kesehatan.
Baik jaminan kesehatan secara mandiri, dibiayai perusahaan tempat bekerja, maupun yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), yakni mereka yang iuran jaminan kesehatannya dibiayai pemerintah daerah.
"Dari jumlah iuran Rp37.800 per bulan setiap peserta tersebut, Pemerintah Kota Madiun rata-rata mengeluarkan Rp2 miliar lebih untuk pembayaran ke BPJS Kesehatan setiap bulannya," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan Pemerintah Kota Madiun rata-rata menyediakan anggaran Rp30 miliar setiap tahunnya untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya tersebut.
"Untuk tahun anggaran 2024 ini, telah dialokasikan dana sebesar Rp32 miliar," tuturnya.
Anggaran itu disiapkan untuk pembayaran iuran dan bantuan iuran sekaligus untuk mengakomodasi penambahan kepesertaan. Rata-rata ada sekitar 25 penambahan kepesertaan baru setiap harinya.
Pemkot Madiun tidak memberikan persyaratan khusus bagi kepesertaan BPJS PBID tersebut. Program itu bisa untuk semua masyarakat Kota Madiun. Baik dari kelompok warga kurang mampu maupun golongan yang mampu.
"Jadi siapapun, pokoknya warga Kota Madiun, asal mau di kelas 3, bisa ikut program itu. Jadi bukan untuk masyarakat kurang mampu saja," ujarnya.
Ia menyebut untuk warga baru pindah masuk Kota Madiun, setidaknya harus berdomisili minimal satu tahun agar bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBID.
Adapun, data kepesertaan memang terus berubah. Selain karena tambahan baru, ada juga yang dicoret karena sudah meninggal ataupun telah pindah keluar.
Pihaknya rutin berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk mengecek data setiap bulan. Kepesertaan yang diketahui sudah meninggal atau pindah keluar Kota Madiun akan dikeluarkan dari kepesertaan. Hal itu dilakukan agar pembiayaan tidak membengkak.
Dengan status UHC tersebut, maka tidak ada masyarakat di Kota Madiun yang belum memiliki jaminan sosial di bidang kesehatan. Dengan demikian, tujuannya Usia Harapan Hidup (UHH) di Kota Madiun dapat lebih tinggi, yakni saat ini mencapai 75,40 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Hingga Januari 2024 ini, setidaknya terdapat 67.721 perserta BPJS PBID di Kota Madiun. Biaya setiap peserta sebesar Rp37.800 per bulan yang ditanggung oleh Pemkot Madiun," ujar Subkoordinator Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan Kesehatan, Dinkes, PP dan KB Kota Madiun, Sagita Haryati, di Madiun, Jumat.
Menurut dia, Kota Madiun sudah berstatus "Universal Health Coverage" (UHC) untuk urusan jaminan kesehatan tersebut sejak tahun 2019. Artinya, masyarakat Kota Madiun di atas 90 persen sudah terlindungi asuransi kesehatan.
Baik jaminan kesehatan secara mandiri, dibiayai perusahaan tempat bekerja, maupun yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), yakni mereka yang iuran jaminan kesehatannya dibiayai pemerintah daerah.
"Dari jumlah iuran Rp37.800 per bulan setiap peserta tersebut, Pemerintah Kota Madiun rata-rata mengeluarkan Rp2 miliar lebih untuk pembayaran ke BPJS Kesehatan setiap bulannya," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan Pemerintah Kota Madiun rata-rata menyediakan anggaran Rp30 miliar setiap tahunnya untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya tersebut.
"Untuk tahun anggaran 2024 ini, telah dialokasikan dana sebesar Rp32 miliar," tuturnya.
Anggaran itu disiapkan untuk pembayaran iuran dan bantuan iuran sekaligus untuk mengakomodasi penambahan kepesertaan. Rata-rata ada sekitar 25 penambahan kepesertaan baru setiap harinya.
Pemkot Madiun tidak memberikan persyaratan khusus bagi kepesertaan BPJS PBID tersebut. Program itu bisa untuk semua masyarakat Kota Madiun. Baik dari kelompok warga kurang mampu maupun golongan yang mampu.
"Jadi siapapun, pokoknya warga Kota Madiun, asal mau di kelas 3, bisa ikut program itu. Jadi bukan untuk masyarakat kurang mampu saja," ujarnya.
Ia menyebut untuk warga baru pindah masuk Kota Madiun, setidaknya harus berdomisili minimal satu tahun agar bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBID.
Adapun, data kepesertaan memang terus berubah. Selain karena tambahan baru, ada juga yang dicoret karena sudah meninggal ataupun telah pindah keluar.
Pihaknya rutin berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk mengecek data setiap bulan. Kepesertaan yang diketahui sudah meninggal atau pindah keluar Kota Madiun akan dikeluarkan dari kepesertaan. Hal itu dilakukan agar pembiayaan tidak membengkak.
Dengan status UHC tersebut, maka tidak ada masyarakat di Kota Madiun yang belum memiliki jaminan sosial di bidang kesehatan. Dengan demikian, tujuannya Usia Harapan Hidup (UHH) di Kota Madiun dapat lebih tinggi, yakni saat ini mencapai 75,40 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024