Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menerima 1.449 orang untuk masuk melakukan pindah pilih di Kota Madiun dan mengajukan permohonan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah setempat.

"Sejak penetapan DPT, sudah ada seribuan pemilih melakukan permohonan DPTb, saya apresiasi keaktifan masyarakat," ujar Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Madiun, Izza Kustiarti, Kamis.

Menurut dia, bagi yang mengurus surat pindah pilih tersebut bisa dicek di DPT daring, nanti akan muncul DPTb dan memilih lokasi di TPS mana, kemudian data tersebut bisa ditunjukkan saat hari H pencoblosan 14 Februari.

Dia mengatakan pada empat hari sebelum pemilu juga akan ada pemberitahuan atau undangan dari KPPS, untuk bisa memilih di TPS yang tertera saat proses pindah pilih.

Tak hanya pindah pilih masuk, KPU Kota Madiun juga melayani warga Kota Madiun yang mengajukan pindah pilih ke luar Kota Madiun. Untuk pindah pilih keluar tercatat ada sebanyak 699 orang.

Ia menjelaskan, selain memfasilitasi hak suara warga negara, layanan DPTb juga bertujuan untuk mencegah tindakan golongan putih atau "golput" dalam Pemilu 2024. Sebab, semua WNI yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah sebelum usia 17 tahun memiliki hak suara dalam pemilu.

Pihaknya mengapresiasi kepedulian masyarakat dan perusahaan di Kota Madiun yang proaktif, agar hak suara mereka tidak hilang saat pemilu nanti.

Data DPTb, juga akan ditempel oleh KPPS di masing-masing TPS. Termasuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bagi pemilih yang mengajukan pindah pilih ke Kota Madiun, nantinya akan dibagi ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Ketika masyarakat mengurus DPTb karena alasan pindah domisili (pindah masuk ke Kota Madiun), maka akan mendapatkan lima surat suara. Dan yang mengurus DPTb di luar daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun, maka hanya mendapat satu, dua, ataupun tiga surat suara," tambahnya.

KPU juga memberikan kesempatan untuk masyarakat, jika masih ada pengajuan pindah pilih pada tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara. Namun, kesempatan itu ditujukan bagi masyarakat dengan ketentuan tertentu, yaitu tertimpa bencana, sakit, menjadi tahanan, maupun karena tugas pekerjaan.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024