Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan penjelasan terkait beredar-nya narasi di media sosial yang menyebutkan adanya peristiwa pengeroyokan seorang mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang, Kamis mengatakan, peristiwa yang dinarasikan sebagai pengeroyokan itu, sesungguhnya merupakan perkelahian yang terjadi pada 3 September 2023 di salah satu kafe yang ada di Kota Malang.

"Kejadiannya di salah satu kafe di Kota Malang pada 3 September 2023, pukul 02.30 WIB. Para pihak saling lapor," ungkap Danang.

Sebagai informasi, beredar narasi di media sosial bahwa ada salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang yang dikeroyok oleh sejumlah orang, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Danang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat salah satu mahasiswa berinisial HAD berusia 18 tahun warga Kota Tangerang, Banten, datang ke sebuah kafe di kawasan Jalan Bandung Kota Malang untuk mencari hiburan.

Di kafe tersebut, HAD bersinggungan dengan mahasiswa lain berinisial EM berusia 22 tahun, warga Kota Pekanbaru, Riau. Senggolan antara HAD dengan EM tersebut, terjadi pada saat HAD akan menuju ke kamar mandi.

"Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," jelasnya.

Danang menambahkan, pada mulanya, keributan tersebut terjadi di depan kamar mandi pada kafe tersebut dan sempat dilerai oleh petugas keamanan kafe. Namun, pada saat berada di tempat parkir, kedua belah pihak kembali terlibat perselisihan.

Saat itu, EM diketahui mengajak seorang rekannya yang berinisial HA, 18, warga Jakarta Selatan, Jakarta, untuk memukuli dan menendang HAD. Akibat peristiwa tersebut, HAD mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tambahnya.

Setelah ada kesepakatan damai, lanjutnya, pihak HAD melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polresta Malang Kota, pada 4 September 2023. Pada hari yang sama, pihak EM dan HA juga melapor ke polisi.

"Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan EM dan HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD. Berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.

Saat ini tersangka EM dan HA juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Polisi kemudian juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM dalam kasus tersebut.

"Berjalan-nya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan, tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.

Danang menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, polisi telah melakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ada, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.

"Kami sudah melakukan rekonstruksi sebanyak dua kali. Pelaku yang memukuli HAD berjumlah dua orang yaitu EM dan HA. Lalu, bahwa HAD tidak mengalami patah tulang. Dari visum, HAD, ditemukan luka lecet pada bibir, leher dan siku, serta luka memar pada lengan kanan," tuturnya.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024