Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membuat inovasi guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat salah satunya menyediakan layanan "RJ CAR" berupa mobil Restoratif Justice (RJ) untuk menjemput korban.
 
"Layanan 'RJ CAR' ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ)," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, di Surabaya, Kamis.
 
Ia mengatakan, "RJ CAR" sendiri merupakan singkatan care (peduli), actif (aktif), restorative (pemulihan). 
 
RJ CAR, lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban atau keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.
 
"Kami beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban keluarga korban akan kami jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kami juga antarkan pulang," ujarnya.
 
Untuk perkara yang akan di RJ, lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.
 
Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan tiga penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ).
 
Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan tersangka Mervin Setiadi Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 
 
Kedua juga perkara lalu lintas dengan tersangka Tjoi Tjhoen. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 
 
Ketiga tersangka Agung Nugroho. Agung disangka melakukan pencurian ponsel sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.
 
" Tiga perkara tersebut kami ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum," tuturnya.
 
Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.
 
Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024