Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) di lingkungan setempat agar netral dalam Pemilu 2024 yang kini masuk tahapan kampanye.
Dalam kegiatan sosialisasi netralitas Kades dan ASN di Pendapa Surya Graha, Magetan, Kamis, Kepala Bakesbangpol Magetan Chanif Tri Wahyudi mengatakan netralitas ASN dan kades pada pemilu telah diatur di sejumlah peraturan. Mulai dari undang-undang, peraturan presiden, hingga surat keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, kepala BKN, dan lembaga terkait.
"Pemkab Magetan mengimbau ASN dan kades senantiasa menjaga netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, menghindari konflik kepentingan, menggunakan sosmed secara bijak, dan menolak praktik politik uang," ujar Chanif.
Meski telah diatur dalam peraturan, namun masih ada pelanggaran netralitas ASN selama tahun kemarin. Karenanya, dia mengimbau agar pada pemilihan umum tahun depan kasus tersebut bisa semakin ditekan.
Baca juga: Magetan siap terima wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru
Menurut dia, penguatan netralitas kades dan ASN harus ditingkatkan dan dijaga untuk menciptakan pemerintahan yang baik serta mampu menjaga birokrasi dan demokrasi.
Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menjaga netralitas di antaranya tidak mengikuti kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk, di media sosial seperti unggahan, meninggalkan komentar, maupun "share" dan "like".
Selain itu, tidak mengikuti kegiatan apapun yang mengarah kepada keberpihakan calon legislatif ataupun calon kepala daerah tertentu. Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan netralitas ASN dan kades di Magetan terus terjaga sesuai aturan berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Dalam kegiatan sosialisasi netralitas Kades dan ASN di Pendapa Surya Graha, Magetan, Kamis, Kepala Bakesbangpol Magetan Chanif Tri Wahyudi mengatakan netralitas ASN dan kades pada pemilu telah diatur di sejumlah peraturan. Mulai dari undang-undang, peraturan presiden, hingga surat keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, kepala BKN, dan lembaga terkait.
"Pemkab Magetan mengimbau ASN dan kades senantiasa menjaga netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, menghindari konflik kepentingan, menggunakan sosmed secara bijak, dan menolak praktik politik uang," ujar Chanif.
Meski telah diatur dalam peraturan, namun masih ada pelanggaran netralitas ASN selama tahun kemarin. Karenanya, dia mengimbau agar pada pemilihan umum tahun depan kasus tersebut bisa semakin ditekan.
Baca juga: Magetan siap terima wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru
Menurut dia, penguatan netralitas kades dan ASN harus ditingkatkan dan dijaga untuk menciptakan pemerintahan yang baik serta mampu menjaga birokrasi dan demokrasi.
Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menjaga netralitas di antaranya tidak mengikuti kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk, di media sosial seperti unggahan, meninggalkan komentar, maupun "share" dan "like".
Selain itu, tidak mengikuti kegiatan apapun yang mengarah kepada keberpihakan calon legislatif ataupun calon kepala daerah tertentu. Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan netralitas ASN dan kades di Magetan terus terjaga sesuai aturan berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023