Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional setempat, Selasa, membagikan 1.000 sertifikat tanah yang diurus dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada warga di Desa Dawuhan.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ikut hadir dan menyerahkan langsung sertifikat itu kepada masyarakat pemilik tanah.
"Hari ini syukur Alhamdulillah, sertifikat sudah jadi. Matur suwun buat Pak Joseph (Kepala BPN Trenggalek) dan juga seluruh teman-teman dari BPN, kemudian pokmas," kata Mas Ipin saat menyerahkan 1.000 sertifikat dari 1.521 program PTSL secara simbolis.
Dengan sertifikat itu, masyarakat memiliki dokumen sah kepemilikan tanah secara hukum.
Untuk itu, Mas Ipin berpesan agar menyimpannya dengan baik dan tidak menggunakan sertifikat itu sebagai jaminan pinjaman jika tidak mendesak.
Namun, jika memungkinkan, Mas Ipin meminta agar menghitungnya secara matang. Seperti misalnya pinjaman untuk modal usaha dan lainnya.
"Jika tidak ada kebutuhan yang benar-benar mendesak untuk tidak menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman," katanya.
Kepada warga penerima, Mas Ipin berpesan agar sertifikat itu disimpan dengan benar. Karena dokumen itu menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah, dan bisa digunakan untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dengan pihak lain.
Baik itu tumpang tindih kepemilikan ataupun upaya penyerobotan. Pasalnya, tren harga tanah yang cenderung naik saban tahunnya tidak menutup kemungkinan membuka ruang sengketa jika lahan itu belum memiliki dokumen yang sah.
"Untuk itu manfaatkan program ini sebaik mungkin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ikut hadir dan menyerahkan langsung sertifikat itu kepada masyarakat pemilik tanah.
"Hari ini syukur Alhamdulillah, sertifikat sudah jadi. Matur suwun buat Pak Joseph (Kepala BPN Trenggalek) dan juga seluruh teman-teman dari BPN, kemudian pokmas," kata Mas Ipin saat menyerahkan 1.000 sertifikat dari 1.521 program PTSL secara simbolis.
Dengan sertifikat itu, masyarakat memiliki dokumen sah kepemilikan tanah secara hukum.
Untuk itu, Mas Ipin berpesan agar menyimpannya dengan baik dan tidak menggunakan sertifikat itu sebagai jaminan pinjaman jika tidak mendesak.
Namun, jika memungkinkan, Mas Ipin meminta agar menghitungnya secara matang. Seperti misalnya pinjaman untuk modal usaha dan lainnya.
"Jika tidak ada kebutuhan yang benar-benar mendesak untuk tidak menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman," katanya.
Kepada warga penerima, Mas Ipin berpesan agar sertifikat itu disimpan dengan benar. Karena dokumen itu menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah, dan bisa digunakan untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dengan pihak lain.
Baik itu tumpang tindih kepemilikan ataupun upaya penyerobotan. Pasalnya, tren harga tanah yang cenderung naik saban tahunnya tidak menutup kemungkinan membuka ruang sengketa jika lahan itu belum memiliki dokumen yang sah.
"Untuk itu manfaatkan program ini sebaik mungkin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023