Surabaya - Mantan Dirut RSUD dr Soewandhie Surabaya dr Didik Riyadi dan wakilnya dr Rince Pangalila, Rabu, diperiksa penyidik Kejati Jatim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program pelayanan kesehatan untuk keluarga miskin (gakin) senilai Rp2,7 miliar. "Saya tidak mau komentar dulu, saya bingung," kata Didik di ruang tunggu pidana kepada pers di Gedung Kejati Jatim, didampingi tim kuasa hukumnya, R Hendro Kasiono SH. Menurut Hendro Kasiono, pihaknya hingga saat ini masih menganggap tuduhan terhadap kliennya adalah tidak benar. "Tuduhan itu salah alamat, karena persoalan rekening pribadi seperti yang dituduhkan oleh penyidik Kejati Jatim itu tidak benar," katanya. Oleh karena itu, ia mengharapkan semuanya dibuktikan di persidangan. "Yang namanya dugaan itu boleh-boleh saja. Semuanya tentu akan kita buktikan nanti. Kalau bukti-bukti yang ada, saya yakin klien saya tidak bersalah," katanya. Menurut dia, uang yang dipermasalahkan penyidik merupakan uang dari rumah sakit, termasuk masalah rekening yang juga dipersoalkan penyidik. "Itu rekening yang sah, karena sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali kota. Hanya saja, specimennya atas nama keduanya selaku direktur dan wakil direktur bidang keuangan," katanya. Ia menjamin uang yang ada bisa dibuktikan sebagai uang milik rumah sakit. "Cuma specimennya bukan atas nama pribadi, tapi atas nama jabatan. Kalau dipelintir ya kasihan," katanya. Namun, ia mengaku ada satu rekening lagi yang bermasalah. Rekening itu atas nama I Nyoman Yuliasih selaku pejabat pelaksana teknis dan bawahannya Zirahtul Zahfri. "Dua nama itulah yang membuka rekening atas nama specimen pribadi dan tanpa sepengetahuan kliennya yang saat itu sebagai pejabat tertinggi di rumah sakit tersebut," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011