Pemerintah Kota Kediri melibatkan masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal, sebab hal itu merugikan negara.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah mengemukakan peredaran rokok ilegal tentunya dilarang, sebab diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, karena itu masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

"Salah satu peran masyarakat adalah dengan tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal, silakan lapor ke kelurahan atau langsung ke Kantor Bea Cukai. Perlu diketahui bahwa setiap hasil penjualan barang kena cukai kembalinya juga ke masyarakat," katanya di Kediri, Jumat.

Ia mengungkapkan Pemkot Kediri diberi amanah untuk mengelola DBHCHT, yang kemudian dimanfaatkan untuk mewujudkan program-program berdampak positif bagi masyarakat, antara lain di bidang kesehatan, perekonomian, dan pembangunan.

Menurut dia, melihat banyaknya manfaat program menggunakan dana bagi hasil cukai hasil Tembakau (DBHCHT), menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap tidak ilegal.

"Manfaatnya sudah banyak dirasakan seperti jaminan kesehatan dimana Kota Kediri sudah 100 persen UHC. Lalu juga untuk BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan. Jadi setidaknya masyarakat kita sudah ada jaminannya," kata dia.

Zanariah juga mengatakan pemerintah melakukan sosialisasi tentang cukai. Dengan program ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih paham lagi, tentang larangan peredaran rokok tanpa cukai hingga penerimaan

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023