Pemerintah Kota Kediri menggandeng kejaksaan negeri setempat memberikan penyuluhan hukum penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 kepada jajaran pengurus sekolah mulai SD hingga SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan, Jumat, mengemukakan BOS merupakan dana APBN yang memiliki ketentuan dilaksanakan.
"Untuk itu sangat penting dilakukan pendampingan dari aparatur penegak hukum dalam penggunaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan," katanya di Kediri.
Pihaknya juga dalam melakukan pengawasan penggunaan Dana BOS yang diwujudkan dengan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat dengan mengundang kepala sekolah dan bendahara BOS.
"Jadi kami juga melakukan pengawasan internal dari Inspektorat. Dengan harapan semua bisa saling melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan Dana BOS," kata dia.
Anang menambahkan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban Dana BOS, Kota Kediri telah menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dikelola oleh Kemendikbud sejak Tahun 2019.
Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengundang narasumber dari Kementerian untuk memberikan pembinaan terkait RKAS.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumelar mengatakan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), bahwa penggunaan Dana BOS harus sesuai prinsip di antaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Selain itu, sudah semestinya penggunaan Dana BOS dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
"Penggunaan Dana BOS ini sudah ada petunjuk teknisnya. Kalau masih ragu-ragu atau khawatir adanya penyalahgunaan bisa berkoordinasi dengan sesama kepala sekolah, dinas pendidikan ataupun Inspektorat," tuturnya.
Salah seorang peserta, Yesa Oktasereva, mengaku antusias mengikuti penyuluhan dan bisa mendapatkan materi serta pengalaman dalam pengelolaan Dana BOS langsung dari Kajari Kota Kediri.
"Terkadang kami yang ada di sekolah merasa kebingungan mengenai BOS ini karena dananya cukup besar. Kami juga sedikit was-was jika ternyata yang dilakukan masuk dalam ranah pelanggaran hukum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan, Jumat, mengemukakan BOS merupakan dana APBN yang memiliki ketentuan dilaksanakan.
"Untuk itu sangat penting dilakukan pendampingan dari aparatur penegak hukum dalam penggunaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan," katanya di Kediri.
Pihaknya juga dalam melakukan pengawasan penggunaan Dana BOS yang diwujudkan dengan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat dengan mengundang kepala sekolah dan bendahara BOS.
"Jadi kami juga melakukan pengawasan internal dari Inspektorat. Dengan harapan semua bisa saling melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan Dana BOS," kata dia.
Anang menambahkan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban Dana BOS, Kota Kediri telah menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dikelola oleh Kemendikbud sejak Tahun 2019.
Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengundang narasumber dari Kementerian untuk memberikan pembinaan terkait RKAS.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumelar mengatakan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), bahwa penggunaan Dana BOS harus sesuai prinsip di antaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Selain itu, sudah semestinya penggunaan Dana BOS dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
"Penggunaan Dana BOS ini sudah ada petunjuk teknisnya. Kalau masih ragu-ragu atau khawatir adanya penyalahgunaan bisa berkoordinasi dengan sesama kepala sekolah, dinas pendidikan ataupun Inspektorat," tuturnya.
Salah seorang peserta, Yesa Oktasereva, mengaku antusias mengikuti penyuluhan dan bisa mendapatkan materi serta pengalaman dalam pengelolaan Dana BOS langsung dari Kajari Kota Kediri.
"Terkadang kami yang ada di sekolah merasa kebingungan mengenai BOS ini karena dananya cukup besar. Kami juga sedikit was-was jika ternyata yang dilakukan masuk dalam ranah pelanggaran hukum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023