Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 17 kios pupuk subsidi mendapatkan surat peringatan (SP) satu dan SP dua dan lima kios terpaksa dinonaktifkan atau ditutup karena melanggar ketentuan.

Ketua KP3 Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan menegaskan bahwa penutupan lima kios pupuk subsidi karena dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan, seperti menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Limas kios pupuk sebelum dinonaktifkan, KP3 juga sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga SP3, kemudian ditutup. Penutupan kios pupuk merupakan hasil evaluasi dan verifikasi kami di lapangan berdasarkan pengaduan dari masyarakat," kata Wawan usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Intelligence Room (IR) Pemkab Situbondo, Jatim, Kamis.

Baca juga: Fattah Jasin instruksikan KP3 selidiki kelangkaan pupuk di Pamekasan

Lima kios pupuk subsidi dinonaktifkan oleh KP3 itu, yakni Kios Aidil Mubarok Desa Kalianget wilayah kerja Desa Kalisari (Kecamatan Banyuglugur), Kios UD Bintang Terang Desa Tambak Ukir (Kecamatan Kendit), Kios UD Tunas Abadi Desa Sumberanyar (Kecamatan Banyuputih), Kios Sri Rejeki Desa Wringin Anom wilayah kerja Desa Peleyan (Kecamatan Panarukan), Kios Gadingan Mas Desa Gadingan (Kecamatan Jangkar).

Selain menutup lima kios "nakal" itu, kata Wawan, KP3 juga melayangkan surat peringatan satu dan dua kepada 17 pemilik kios pupuk lainnya sesuai dengan pengaduan masyarakat, karena kios tersebut ditengarai menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) dan melanggar ketentuan lainnya.

"Pengaduan masyarakat terkait dengan pupuk subsidi kami tampung dan verifikasi hingga kami turun ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya. Ini menjadi bukti bahwa KP3 bekerja," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo itu.

Wawan menegaskan bahwa KP3 berkomitmen terus memantau pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan data yang tercatat dalam e-RDKK dan kios pupuk yang tersebar di 136 desa/kelurahan.

"Kios maupun distributor yang merugikan petani akan kami tertibkan. Kami tidak ingin penyaluran pupuk subsidi di lapangan tidak terganggu, sehingga muncul isu kekurangan pupuk, padahal kebutuhan pupuk sudah dialokasikan sebagaimana mestinya, sesuai e-RDKK," katanya.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi jenis urea Rp2.250 per kilogram dan pupuk subsidi NPK Rp2.300 per kilogram.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023