Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Blitar bersama jajaran Satpol PP Trenggalek memusnahkan jutaan batang rokok hasil sitaan dalam operasi rokok tanpa cukai (ilegal) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa.

Pemusnahan rokok ilegal hasil operasi gabungan dengan jajaran Satpol PP Kabupaten Trenggalek selama kurun Januari hingga November 2023 itu dilakukan di halaman pendopo Kabupaten Trenggalek.

"Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini adalah bentuk sinergi pengawasan antara KPPBC TMP C dan Satpol PP Trenggalek," Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono usai pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut.

Dijelaskan, jumlah rokok yang dimusnahkan ada lebih dari 1,3 juta batang. Rinciannya, 50.464 batang sigaret kretek tangan dan 1.269.348 batang sigaret kretek mesin tanpa cukai.

"Sementara kerugian akibat barang kena cukai itu mencapai Rp855.148.565 yang seharusnya menjadi pemasukan negara lewat cukai," katanya.

Padahal, lanjut dia, uang hasil pajak itu nantinya bakal dikembalikan oleh negara ke masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

"Dengan penerapan cukai seperti ini risikonya ada namun pemasukan negaranya digunakan untuk menalangi beban biaya pertanggungan BPJS maupun kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan," lanjut Triadi.

Dengan penindakan itu, pihaknya berharap tak ada lagi barang kena cukai ilegal.

Selain bentuk perlindungan masyarakat, penindakan itu juga untuk menjaga iklim usaha agar tetap baik dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terlaksana dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Triadi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberantas rokok ilegal.

Triadi mengingatkan, ada sanksi yang diakibatkan apabila melanggar ketentuan di bidang cukai seperti yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023