Pimpinan DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengambil langkah bijak memenuhi hak warga di Perumahan Purimas, Gununganyar, berupa penerangan jalan umum (PJU).
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengaku prihatin atas gelapnya kawasan Purimas karena listrik untuk PJU diputus oleh pihak PLN dalam beberapa hari terakhir ini.
"Saya memahami situasi yang dihadapi warga. Makanya kemarin malam saya turun ke lokasi. Kewajiban mereka sudah dipenuhi. Tapi hak akan akses lingkungan yang terang terenggut," katanya.
Langkah pemutusan listrik itu diambil karena PJU perumahan tersebut menunggak bayar sejak Agustus 2023. Tagihan listrik kurang lebih Rp34 juta tak mampu dibayar oleh pengembang. Namun warga masih berbaik hati iuran hingga Oktober.
Namun tagihan November warga tak lagi patungan sehingga tagihan listrik PJU itu belum terbayar. Akibatnya sejak Jumat (25/11/) malam kompleks perumahan itu tanpa penerangan PJU.
Meski demikian, Thony meminta warga tetap berkepala dingin dan tidak emosional karena proses penyerahan fasilitas umum (fasum) di perumahan tersebut masih berproses. Meski begitu, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus menyegerakan karena PJU adalah hak warga Purimas.
AH Thony berharap agar kenyamanan dan ketenangan warga tidak terusik karena fasilitas umum.
Pemkot Surabaya harus segera mengambil langkah bijak memenuhi hak warga akan PJU sambil proses penyerahan disegerakan.
"Pemkot tentu dalam mengelola fasum harus sesuai tata kelola dan dalam melangkah harus sesuai tata aturan. Tapi sebaiknya kenyamanan warga menjelang Natal dan Tahun Baru juga harus diperhatikan. PJU Purimas harus tetap nyala mulai malam ini meski tanpa patungan warga lagi," katanya.
AH Thony mengatakan berdasarkan keterangan seorang pengurus warga di Purimas, pengembang perumahan dinyatakan pailit sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Untuk itu, kata dia, penghuni perumahan meminta Pemkot Surabaya memenuhi hak warga akan penerangan jalan umum. Saat ini proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan tersebut masih berproses. Melalui kurator (penerima kuasa pengembang) sudah menyerahkan aset perumahan kepada Pemkot sejak Oktober 2023.
Termasuk 70 sertifikat dan 2 peta bidang diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya. Warga pun memutuskan tidak lagi melanjutkan patungan bayar listrik PJU sebab aset sudah diserahkan Pemkot Surabaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengaku prihatin atas gelapnya kawasan Purimas karena listrik untuk PJU diputus oleh pihak PLN dalam beberapa hari terakhir ini.
"Saya memahami situasi yang dihadapi warga. Makanya kemarin malam saya turun ke lokasi. Kewajiban mereka sudah dipenuhi. Tapi hak akan akses lingkungan yang terang terenggut," katanya.
Langkah pemutusan listrik itu diambil karena PJU perumahan tersebut menunggak bayar sejak Agustus 2023. Tagihan listrik kurang lebih Rp34 juta tak mampu dibayar oleh pengembang. Namun warga masih berbaik hati iuran hingga Oktober.
Namun tagihan November warga tak lagi patungan sehingga tagihan listrik PJU itu belum terbayar. Akibatnya sejak Jumat (25/11/) malam kompleks perumahan itu tanpa penerangan PJU.
Meski demikian, Thony meminta warga tetap berkepala dingin dan tidak emosional karena proses penyerahan fasilitas umum (fasum) di perumahan tersebut masih berproses. Meski begitu, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus menyegerakan karena PJU adalah hak warga Purimas.
AH Thony berharap agar kenyamanan dan ketenangan warga tidak terusik karena fasilitas umum.
Pemkot Surabaya harus segera mengambil langkah bijak memenuhi hak warga akan PJU sambil proses penyerahan disegerakan.
"Pemkot tentu dalam mengelola fasum harus sesuai tata kelola dan dalam melangkah harus sesuai tata aturan. Tapi sebaiknya kenyamanan warga menjelang Natal dan Tahun Baru juga harus diperhatikan. PJU Purimas harus tetap nyala mulai malam ini meski tanpa patungan warga lagi," katanya.
AH Thony mengatakan berdasarkan keterangan seorang pengurus warga di Purimas, pengembang perumahan dinyatakan pailit sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Untuk itu, kata dia, penghuni perumahan meminta Pemkot Surabaya memenuhi hak warga akan penerangan jalan umum. Saat ini proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan tersebut masih berproses. Melalui kurator (penerima kuasa pengembang) sudah menyerahkan aset perumahan kepada Pemkot sejak Oktober 2023.
Termasuk 70 sertifikat dan 2 peta bidang diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya. Warga pun memutuskan tidak lagi melanjutkan patungan bayar listrik PJU sebab aset sudah diserahkan Pemkot Surabaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023