Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,84 persen dari tahun sebelumnya.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan berdasarkan kesepakatan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah bersama dewan pengupahan setempat, UMK tahun 2024 diusulkan Rp2.274.276,87 per bulan, naik 3,84 persen atau Rp84.060,50 per bulan dari 2023 sebesar Rp2.190.216,37 per bulan.

"Kesepakatan sudah ditandatangani oleh dewan pengupahan dan DPRD dalam rapat koordinasi. Hasilnya, UMK 2024 di Kota Madiun diusulkan Rp2.274.276,87 atau naik sebesar 3,84 persen dari tahun 2023," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Kamis.

Menurut dia, penghitungan usulan yang naik itu mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Madiun.

Setelah penandatanganan surat usulan kenaikan UMK, maka surat itu akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Setelah diusulkan ke Gubernur Jatim, pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan penetapan usulan UMK dari semua kota dan kabupaten tersebut.

"Usulan ini akan dikirim ke Gubernur. Hasil dari dewan pengupahan kota sudah bagus, setiap tahun UMK kita naik," kata dia.

Pemkot Madiun, katanya, terus berupaya menekan inflasi, agar harga kebutuhan pokok tidak terlampau tinggi sehingga tak membebani UMK yang ada selama ini.

"Baik pengusaha dan pekerja harus seimbang. Hak dan kewajibannya harus sama-sama dilakukan untuk kemajuan bersama," ujarnya.

Nantinya, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing untuk diterapkan mulai per 1 Januari 2024.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023