Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa menggelar razia ke sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum daerah itu guna menurunkan alat peraga kampanye (APK) capres-cawapres serta caleg yang dinilai melanggar jadwal kampanye.

"Ini (terpaksa) kami tertibkan karena para caleg ataupun timses (tim sukses) di daerah yang sudah kami persuasi agar menurunkan sendiri, tapi tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan," kata Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Mukhtadin di Tulungagung, Selasa.

Penertiban dilakukan sporadis di beberapa ruas jalan di dalam dan seputar kota Tulungagung. Penertiban serupa juga mulai dilakukan jajaran panwas kecamatan yang ada di daerah itu dengan menyisir jalan-jalan antar-kecamatan dan antardesa di wilayah tugas masing-masing.

"Penertiban ini merupakan kali pertama dilakukan setelah pertemuan terakhir dengan perwakilan partai politik," tuturnya.

Lanjut dia, partai politik sebelumnya telah diberi tenggat 14 hari setelah pertemuan terakhir untuk menertibkan sendiri APK-nya.

Namun dari tenggat waktu yang diberikan, masih banyak ditemui APK yang masih terpasang dengan ajakan mencoblos.

Penertiban merupakan opsi terakhir, dari pertemuan dengan partai politik disepakati parpol bisa menertibkan APK nya sendiri.

Penertiban oleh parpol dilakukan dengan menurunkan APK atau menghilangkan unsur ajakan mencoblos.

"Kita rapat pleno pada Jumat (17/11/2023) kemarin dan kita putuskan untuk melakukan penertiban APK selama tiga hari ke depan," ujarnya.

Dari data yang diinventarisasi oleh Bawaslu, setidaknya ada 130 APK yang memuat ajakan mencoblos di beberapa tempat di Tulungagung.

Namun saat hari penertiban, jumlah itu menurun. Penurunan diduga sebagai APK sudah ditertibkan oleh partai politik. "Ada sebagian yang sudah ditertibkan," ucapnya.

APK yang diturunkan selanjutnya diamankan ke kecamatan masing-masing. APK bisa diambil oleh peserta pemilu untuk dipasang saat memasuki masa kampanye sesuai ketentuan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023