Jember - Polisi hutan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) bersama aparat kepolisian menangkap pelaku pembalakan liar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu. Koordinator Polhut TNMB Musafa mengatakan pelaku pembalakan liar yang bernama Jumanto atau Pak Eko (41) ditangkap di rumahnya di Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Sedangkan satu pelaku lain yang juga tetangga Jumanto berhasil melarikan diri, namun petugas polhut TNMB sudah mengantongi identitas yang bersangkutan. "Jumanto memang menjadi target operasi petugas polhut sejak lama, namun beberapa kali tersangka berhasil lolos karena tidak ditemukan barang bukti. Hari ini, kami berhasil menangkap dengan barang bukti yang ada di rumahnya," paparnya. Dari tangan tersangka, lanjut dia, polhut berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu rimba jenis takir dengan ukuran 2 x 23 x 240 cm sebanyak lima batang dan ukuran 2 x 23 x 260 sebanyak 14 batang. "Tumpukan kayu rimba yang sudah dipotong itu disembunyikan pelaku sekitar 500 meter dari rumahnya, sedangkan di rumah Jumanto ditemukan gergaji mesin, rantai gergaji mesin, dan jeriken berisi BBM," katanya menjelaskan. Musafa menjelaskan kayu rimba jenis takir yang dicuri oleh pelaku diduga kuat berasal dari Blok Aren dan Blok Kedung Watu di Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo. "Tersangka Jumanto dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya. Tersangka Jumanto ditahan di Polres Jember untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti berupa balok kayu dan gergaji mesin juga diamankan di sana. Jumlah pembalakan liar di kawasan TNMB selama bulan Oktober 2011 tercatat sebanyak dua kasus, keduanya terjadi di Kecamatan Tempurejo yang menjadi salah satu daerah rawan pembalakan liar di kawasan TNMB.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011