Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri hingga akhir pekan, Sabtu-Ahad, sehingga pelayanan publik lebih panjang.
"Waktu pelayanan MPP Kota Kediri sekarang ini hanya Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB. Seharusnya Sabtu dan Ahad bisa dibuka untuk pelayanan juga," kata Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah saat meninjau Mall Pelayanan Publik Kota Kediri di Kediri, Kamis.
Zanariah menekankan bahwa sekarang ini eranya sebagai aparatur sipil negara harus melayani masyarakat bukan sebaliknya aparatur yang dilayani oleh masyarakat.
Apalagi ciri khas dari masyarakat perkotaan itu mulai dari Hari Senin sampai Jumat mereka menggunakan waktunya untuk bekerja. Sedangkan untuk mengurus segala keperluan administrasi masyarakat bekerja memiliki banyak waktu luang di hari Sabtu dan juga Ahad. Untuk itu, ia meminta agar Sabtu-Ahad layanan tetap buka.
Baca juga: Pemkot Kediri dukung P4GN selamatkan generasi bangsa
Dirinya juga meninjau secara langsung mall pelayanan publik tersebut dengan ditemani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Ferry Djatmiko dan Sekretaris DPM PTSP Pemkot Kediri Setyo Adi.
Ia berkeliling melihat proses pelayanan berbagai layanan publik serta juga fasilitas yang ada di MPP seperti ruang laktasi, mushala, serta juga kamar mandi.
Zanariah pun juga berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus keperluan administrasi di MPP. Dari hasil dialog, mereka menilai pelayanan di MPP Kota Kediri ini baik, cepat, dan juga ramah.
Pemerintah Kota Kediri mendekatkan layanan masyarakat dengan membuka mall pelayanan publik di pusat perbelanjaan sehingga jangkauan layanan bisa semakin dekat dengan masyarakat.
MPP mulai digaungkan oleh pemerintah sejak 2017, melalui Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 tahun 2017. Peraturan menteri tersebut mengatur tentang penyelenggaraan MPP di daerah-daerah
Layanan ini memfasilitasi pelayanan masyarakat dengan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal pada satu tempat terpadu dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berbagai pelayanan tersedia antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Bank Jatim Kantor Cabang Kediri, Samsat, Imigrasi, hingga Kemenag Kota Kediri.
Dalam layanan yang diberikan, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor untuk mengakses layanan publik, melainkan cukup datang di MPP.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Waktu pelayanan MPP Kota Kediri sekarang ini hanya Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB. Seharusnya Sabtu dan Ahad bisa dibuka untuk pelayanan juga," kata Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah saat meninjau Mall Pelayanan Publik Kota Kediri di Kediri, Kamis.
Zanariah menekankan bahwa sekarang ini eranya sebagai aparatur sipil negara harus melayani masyarakat bukan sebaliknya aparatur yang dilayani oleh masyarakat.
Apalagi ciri khas dari masyarakat perkotaan itu mulai dari Hari Senin sampai Jumat mereka menggunakan waktunya untuk bekerja. Sedangkan untuk mengurus segala keperluan administrasi masyarakat bekerja memiliki banyak waktu luang di hari Sabtu dan juga Ahad. Untuk itu, ia meminta agar Sabtu-Ahad layanan tetap buka.
Baca juga: Pemkot Kediri dukung P4GN selamatkan generasi bangsa
Dirinya juga meninjau secara langsung mall pelayanan publik tersebut dengan ditemani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Ferry Djatmiko dan Sekretaris DPM PTSP Pemkot Kediri Setyo Adi.
Ia berkeliling melihat proses pelayanan berbagai layanan publik serta juga fasilitas yang ada di MPP seperti ruang laktasi, mushala, serta juga kamar mandi.
Zanariah pun juga berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus keperluan administrasi di MPP. Dari hasil dialog, mereka menilai pelayanan di MPP Kota Kediri ini baik, cepat, dan juga ramah.
Pemerintah Kota Kediri mendekatkan layanan masyarakat dengan membuka mall pelayanan publik di pusat perbelanjaan sehingga jangkauan layanan bisa semakin dekat dengan masyarakat.
MPP mulai digaungkan oleh pemerintah sejak 2017, melalui Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 tahun 2017. Peraturan menteri tersebut mengatur tentang penyelenggaraan MPP di daerah-daerah
Layanan ini memfasilitasi pelayanan masyarakat dengan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal pada satu tempat terpadu dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berbagai pelayanan tersedia antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Bank Jatim Kantor Cabang Kediri, Samsat, Imigrasi, hingga Kemenag Kota Kediri.
Dalam layanan yang diberikan, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor untuk mengakses layanan publik, melainkan cukup datang di MPP.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023