Aparat Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang lansia berinisial SIN (68) yang diduga telah mencabuli empat pelajar SD selama kurun September hingga Oktober 2023.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan tindak pencabulan yang dialaminya kepada orang tua. Kemudian kasus ini dilaporkan ke kami (Polres Trenggalek) dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin.

SIN kini telah ditahan dan polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dalam melancarkan aksinya, SIN mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan agar menuruti kelakuan bejat sang kakek.

"Diketahui bahwa sehari-hari tersangka memang sering berada di lapangan sekolah dekat sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mencari calon korbannya," katanya.

Perbuatan tidak senonoh SIN dilakukan dekat lingkungan sekolah. Polisi tidak menjelaskan detil perbuatan cabul yang dilakukan SIN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres hanya menyampaikan perbuatan SIN belum sampai mengarah perkosaan ataupun sejenisnya.

“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” katanya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah sepertiga apabila korban lebih dari satu orang.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023