Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tetap akan mengawasi gerak-gerik Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seusai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Harus, tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu, saat ditanya awak media terkait kemungkinan intervensi dari Anwar yang tetap menjadi hakim konstitusi.
Pasalnya, putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sehingga Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota. Kendati demikian, dia menilai keberadaan masyarakat sipil saat ini sangat kuat dalam pengawasan.
Tak bisa dipungkiri, sambung Mahfud, masyarakat sipil berperan dalam mendorong terjadinya putusan MKMK seperti saat ini. Sebab, yang mengharuskan Anwar Usman dipecat adalah masyarakat sipil.
"Tidak bisa menghindar, siapa pun tidak bisa melindungi itu yang sering saya katakan 'vox populi, vox dei' suara rakyat adalah suara Tuhan," jelasnya.
Baca juga: Mahfud Md sebut status Gibran sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK
Menurut Mahfud, Tuhan selalu memberikan kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kebenaran. Oleh karena itu, demokrasi tak bisa dibendung oleh siapa pun. "Kalau dibendung akan mencari jalannya sendiri," ucap Mahfud.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Harus, tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu, saat ditanya awak media terkait kemungkinan intervensi dari Anwar yang tetap menjadi hakim konstitusi.
Pasalnya, putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sehingga Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota. Kendati demikian, dia menilai keberadaan masyarakat sipil saat ini sangat kuat dalam pengawasan.
Tak bisa dipungkiri, sambung Mahfud, masyarakat sipil berperan dalam mendorong terjadinya putusan MKMK seperti saat ini. Sebab, yang mengharuskan Anwar Usman dipecat adalah masyarakat sipil.
"Tidak bisa menghindar, siapa pun tidak bisa melindungi itu yang sering saya katakan 'vox populi, vox dei' suara rakyat adalah suara Tuhan," jelasnya.
Baca juga: Mahfud Md sebut status Gibran sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK
Menurut Mahfud, Tuhan selalu memberikan kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kebenaran. Oleh karena itu, demokrasi tak bisa dibendung oleh siapa pun. "Kalau dibendung akan mencari jalannya sendiri," ucap Mahfud.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023