Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan potongan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Sidoarjo, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat.
Kebijakan itu tertuang dalam Perbup Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
"Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat," ujarnya.
Gus Muhdlor sapaan akrabnya mengatakan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat mulai tahun 2020 sebesar Rp282 miliar meningkat menjadi Rp350 miliar di tahun 2021 dan di tahun 2022 kembali meningkat menjadi Rp440 miliar.
"Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo, contoh nilai jual tanah di depan jalan yang belum di cor ini sekitar Rp300 ribu. Namun setelah jalan ini di cor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat," ucapnya.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, dalam Perbup Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB.
“Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah. Dan banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam perbup ini,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023