Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi untuk mengkampanyekan gempur rokok ilegal dengan kegiatan kesenian dan budaya Kirab Reog.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai bersama Satpol PP Lumajang tidak hanya melakukan kegiatan operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Kami sudah menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui kegiatan gelar budaya yang diselenggarakan di Lapangan Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang pada 23 Oktober 2023," kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Lumajang Hindam Adri Abadan dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Sabtu.

Kegiatan Gelar Budaya yang dikemas dalam Kirab Reog diharapkan selain sebagai hiburan, masyarakat juga dapat mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.

"Kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan yang besar untuk negara," tuturnya.

Ia mengatakan cukai merupakan pendapatan negara yang akan digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hindam berharap masyarakat bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tuntas, sehingga masyarakat akan lebih memahami terkait bahaya peredaran rokok ilegal, serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

"Kami tidak ingin ketika ada kegiatan operasi gabungan masih ada masyarakat di Kecamatan Kedungjajang yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023