Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis pertambangan, Kristin Halim, yang merugikan korban hingga Rp7 miliar divonis penjara tiga tahun tiga bulan dalam agenda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Situbondo.

Kuasa hukum Andre Nugroho (korban), Yason Silvanus di Situbondo, Sabtu, mengatakan terdakwa Kristin Halim sudah divonismajelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, pada Kamis (26/10).

"Kami selaku kuasa hukum korban menerima dengan putusan majelis hakim, meskipun putusan hakim lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tiga tahun tiga bulan," kata Yason.

Ia menilai putusan hakim turun tiga bulan kemungkinan ada pertimbangan yang menganggap perilaku terdakwa bersikap sopan selama sidang dan atau pertimbangan lainnya.

Sampai saat ini, kata dia, putusan majelis hakim belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena pada saat pembacaan vonis, kuasa hukum dari terdakwa belum mengajukan penolakan maupun menerima atas putusan vonis.

"Kalau masih pikir-pikir berarti menunggu kesempatan selama tujuh hari, dan kalau sudah tujuh hari tidak ada konfirmasi banding atau tidak maka putusannya inkracht," ucap Yason.

Setelah kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Yason berharap polisi kembali melakukan tindak lanjut dari kasus penipuan bisnis pertambangan itu, dengan mengejar tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Harapan kami polisi bisa melakukan langkah lanjutan untuk tindak pidana pencucian uangnya," tutur Yason.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023