Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak akan mengubah jadwal pendaftaran ke KPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia capres/cawapres maksimal 70 tahun.

"Pendaftaran itu kami hitung sesuai dengan tanggal dan waktu yang baik, ya," kata Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menambahkan bahwa bakal pasangan calon presiden/wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU RI pada hari terakhir jadwal pendaftaran, Rabu, 25 Oktober 2023.

"Insyaallah, kami mendaftar ke KPU RI pada hari Rabu (25/10) pukul 10.00 WIB," kata dia.

Ahmad Muzani mengatakan bahwa pasangan ini akan diantarpimpinan partai koalisi.

Menurut dia, saat ini dokumen syarat pasangan calon presiden/wakil presiden sudah siap

"Kami akan tampilkan pasangan Prabowo-Gibran ini ke hadapan publik," kata dia.

Sebelum melakukan pendaftaran, kata dia, segenap kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia berdoa agar pendaftaran berjalan aman dan lancar.

"Pak Prabowo juga akan berkumpul dengan keluarganya untuk berdoa bagi kelancaran pendaftaran dan kelancaran bagi pencalonan beliau sebagai capres," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023