Satuan Reskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap laki-laki berinisial KM (38) yang diduga menganiaya hingga tewas seorang perempuan, Faizatur Rohmah (28), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.

Polisi menangkap KM setelah membongkar makam korban guna dilakukan otopsi terhadap jasad korban, untuk membuktikan adanya penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka dan korban masih satu dusun, masih bertetangga, sama-sama warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Jumat.

Korban ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 03.00 WIB dengan posisi telentang dan langsung dimakamkan oleh keluarganya. Di lokasi tersebut juga ditemukan telepon genggam milik korban.

Baca juga: Kapolres sebut Sumenep masuk kategori rawan tipe dua

Namun, ada kerabat korban yang merasa curiga dan menilai kematian korban tidak wajar, karena terdapat luka di bagian leher. Kerabat korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pada Selasa (17/10), Polres Sumenep mendatangkan tim dari Dokkes Polda Jawa Timur untuk membongkar makam dan melakukan otopsi terhadap jasad korban.

Sementara tim Satuan Reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan menemukan bukti petunjuk tentang dugaan korban dibunuh (dianiaya hingga tewas).

Edo menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan, korban ternyata menelpon dan bertemu tersangka di belakang rumah korban pada Jumat (13/10) malam pukul 22.00 WIB.

"Saat itu, korban dan tersangka cekcok dan selanjutnya tersangka menganiaya korban hingga tewas. Tersangka kemudian meletakkan mayat korban di kamar mandi," ujarnya, menerangkan.

Sesuai hasil pemeriksaan tersangka, korban menelpon tersangka untuk bertemu dan selanjutnya meminta pertanggungjawaban atas hubungan intim mereka dan pembayaran utang.

"Hal itu yang membuat korban dan tersangka cekcok dan berujung tersangka menganiaya hingga tewas. Tersangka berstatus menikah dan memiliki dua anak. Sementara korban belum menikah," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Polisi menangkap tersangka di rumah orang tuanya dan langsung menahannya di ruang tahanan Mapolres Sumenep.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pewarta: Abd Aziz/ Slamet Hidayat

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023