Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terus mendalami berkas yang diberikan oleh pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyatakan pihaknya saat ini melakukan pendalaman terhadap bukti, berkas, dan dokumen yang telah disampaikan oleh pelapor dan terlapor.
"Dalam sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi, kami telah menemukan poin-poin penting untuk menjadi rumusan keputusan bawaslu," kata Masrukin di Blitar, Senin.
Masrukin mengatakan,nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran ini ada dua, yakni menyatakan terbukti atau tidak terbukti. Apabila terbukti, maka KPU wajib menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar selama 3x24 jam di hari kerja.
Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 digelar oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Sidang ini adalah yang ketiga dengan agenda menghadirkan saksi.
Sidang itu terkait dengan gagalnya bakal calon dari PDIP masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Pelapor mempermasalahkan terkait tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 dengan sub tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara dan verifikasi hasil pencermatan rancangan DCS oleh KPU Kabupaten Blitar yang mengakibatkan tidak masuknya salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 atas nama Hermawan dalam daftar calon sementara (DCS).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dan anggota Masrukin serta Narsulin ini, DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku pelapor memberikan delapan bukti dan berupa berkas atau dokumen, serta menghadirkan dua saksi.
Sementara dari pihak KPU Kabupaten Blitar selaku terlapor, tidak mengajukan saksi dan menyodorkan delapan bukti berupa dokumen atau berkas.
Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar membuka sidang terbuka itu setelah pemeriksaan identitas para saksi, dilanjutkan mendengarkan pembuktian lewat tanya jawab majelis pemeriksa, pelapor, dan terlapor kepada para saksi.
Masrukin, anggota majelis pemeriksa melontarkan beberapa pertanyaan kepada para saksi, seperti kedudukan dan tanggung jawab saksi pada struktur DPC PDIP Kabupaten Blitar, juga kronologis pengajuan bakal calon legislatif PDIP pada 11 Agustus 2023.
Saksi Ivandio dan Suratun Nasikhah, menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa dengan baik.
Sementara itu, Anggota Majelis Pemeriksa Narsulin, menanyakan beberapa poin kepada terlapor, seperti bagaimana proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif baik melalui aplikasi sistem pencalonan (silon) maupun berkas fisik.
Ketua KPU Hadi Santosa langsung menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa, bahwa apa yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar saat itu sudah merujuk kepada norma aturan dan kebijakan dari KPU RI.
Sidang ketiga tersebut selesai dan agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan atas keterangan pelapor dan terlapor kepada pemeriksa, kemudian dilanjutkan rapat pleno terhadap kesimpulan.
Rencananya, sidang pembacaan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 ini akan diagendakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyatakan pihaknya saat ini melakukan pendalaman terhadap bukti, berkas, dan dokumen yang telah disampaikan oleh pelapor dan terlapor.
"Dalam sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi, kami telah menemukan poin-poin penting untuk menjadi rumusan keputusan bawaslu," kata Masrukin di Blitar, Senin.
Masrukin mengatakan,nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran ini ada dua, yakni menyatakan terbukti atau tidak terbukti. Apabila terbukti, maka KPU wajib menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar selama 3x24 jam di hari kerja.
Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 digelar oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Sidang ini adalah yang ketiga dengan agenda menghadirkan saksi.
Sidang itu terkait dengan gagalnya bakal calon dari PDIP masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Pelapor mempermasalahkan terkait tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 dengan sub tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara dan verifikasi hasil pencermatan rancangan DCS oleh KPU Kabupaten Blitar yang mengakibatkan tidak masuknya salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 atas nama Hermawan dalam daftar calon sementara (DCS).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dan anggota Masrukin serta Narsulin ini, DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku pelapor memberikan delapan bukti dan berupa berkas atau dokumen, serta menghadirkan dua saksi.
Sementara dari pihak KPU Kabupaten Blitar selaku terlapor, tidak mengajukan saksi dan menyodorkan delapan bukti berupa dokumen atau berkas.
Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar membuka sidang terbuka itu setelah pemeriksaan identitas para saksi, dilanjutkan mendengarkan pembuktian lewat tanya jawab majelis pemeriksa, pelapor, dan terlapor kepada para saksi.
Masrukin, anggota majelis pemeriksa melontarkan beberapa pertanyaan kepada para saksi, seperti kedudukan dan tanggung jawab saksi pada struktur DPC PDIP Kabupaten Blitar, juga kronologis pengajuan bakal calon legislatif PDIP pada 11 Agustus 2023.
Saksi Ivandio dan Suratun Nasikhah, menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa dengan baik.
Sementara itu, Anggota Majelis Pemeriksa Narsulin, menanyakan beberapa poin kepada terlapor, seperti bagaimana proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif baik melalui aplikasi sistem pencalonan (silon) maupun berkas fisik.
Ketua KPU Hadi Santosa langsung menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa, bahwa apa yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar saat itu sudah merujuk kepada norma aturan dan kebijakan dari KPU RI.
Sidang ketiga tersebut selesai dan agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan atas keterangan pelapor dan terlapor kepada pemeriksa, kemudian dilanjutkan rapat pleno terhadap kesimpulan.
Rencananya, sidang pembacaan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 ini akan diagendakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023