Foto bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka terpampang di papan reklame di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Pantauan ANTARA, gambar di papan reklame tersebut memperlihat foto Prabowo Subianto yang mengenakan jas dan kopiah berwarna hitam dengan kemeja berwarna putih.

Sedangkan, di belakang Ketua Umum Partai Gerindra tersebut terpampang foto Wali Kota Surakarta yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran nampak mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah hitam. Kemudian di bagian bawah foto keduanya terpampang tulisan "Prabowo Gibran".

Papan reklame yang didominasi warna putih tersebut juga mencantumkan tulisan "Bersatu Untuk Indonesia Maju". 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad menyebut papan reklame itu merupakan aspirasi dari pendukung Prabowo dan Gibran, sedangkan pihaknya tak pernah memasang gambar tersebut.

"Itu aspirasi dari bawah yang tidak bisa kami bendung," kata Sadad di Surabaya, Sabtu.

Sebagaimana yang diketahui, sebelum papan reklame tersebut terpasang Prabowo memang santer dikaitkan dengan Gibran.

Bahkan, kedua sosok tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan untuk berpasangan sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Dukungan tersebut hadir sepertinya hal dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur dan melalui "Konferda Projo" di Surabaya, pada Sabtu (7/10/2023).

Selain itu, Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Jawa Timur juga mendukung Prabowo dan Gibran menjadi pasangan dalam mengarungi konstelasi politik pemilihan kepala dan wakil kepala negara tahun depan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023