Ratusan kiai kampung di Madura Raya, Jawa Timur, menyatukan ijtihad mendukung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Kami jaringan kiai kampung Madura Raya, ikrar setulus hati, total memenangkan Bapak Prabowo Subianto menjadi Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024," kata Koordinator Kiai Kampung Madura Raya Syaiful Amin dalam keterangannya usai acara Deklarasi Kiai Kampung Madura Raya Dukung Prabowo di Pamekasan, Madura, Senin.
Dalam acara yang berlangsung khidmat ini, terlihat antusiasme para kiai kampung Madura Raya yang totalitas memberikan dukungan kepada Prabowo.
Sembari mengenakan kaus warna putih bertuliskan Wayahe Prabowo, para kiai kampung ini bertekad membawa dukungan penuh dari masyarakat Madura kepada Prabowo di Pilpres 2024.
Syaiful menegaskan bahwa sosok Prabowo sebagai pemimpin yang berakhlakul karimah dan menjaga hubungan yang baik dengan para kiai dan ulama di Jawa Timur. Oleh karena itu, Prabowo merupakan figur pemimpin yang tepat bagi Indonesia.
Baca juga: Hisnu perkuat konsolidasi kiai kampung sosialisasikan Ganjar di Jawa Timur
"Saya dan para kiai kampung Madura Raya meyakini Bapak Prabowo Subianto sebagai pemimpin berakhlakul karimah, berkhidmah untuk agama, takzim kepada ulama sehingga tepat untuk memimpin Indonesia," ucapnya.
Dikatakan pula bahwa Prabowo adalah sosok pemimpin yang saat ini dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. Bahkan, dia optimistis Prabowo bisa merebut suara mayoritas di Madura hingga 99 persen.
"Bapak Prabowo Subianto adalah pemimpin yang dibutuhkan Indonesia saat ini. Saya yakin Pak Prabowo 99 persen menang," kata Syaiful.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami jaringan kiai kampung Madura Raya, ikrar setulus hati, total memenangkan Bapak Prabowo Subianto menjadi Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024," kata Koordinator Kiai Kampung Madura Raya Syaiful Amin dalam keterangannya usai acara Deklarasi Kiai Kampung Madura Raya Dukung Prabowo di Pamekasan, Madura, Senin.
Dalam acara yang berlangsung khidmat ini, terlihat antusiasme para kiai kampung Madura Raya yang totalitas memberikan dukungan kepada Prabowo.
Sembari mengenakan kaus warna putih bertuliskan Wayahe Prabowo, para kiai kampung ini bertekad membawa dukungan penuh dari masyarakat Madura kepada Prabowo di Pilpres 2024.
Syaiful menegaskan bahwa sosok Prabowo sebagai pemimpin yang berakhlakul karimah dan menjaga hubungan yang baik dengan para kiai dan ulama di Jawa Timur. Oleh karena itu, Prabowo merupakan figur pemimpin yang tepat bagi Indonesia.
Baca juga: Hisnu perkuat konsolidasi kiai kampung sosialisasikan Ganjar di Jawa Timur
"Saya dan para kiai kampung Madura Raya meyakini Bapak Prabowo Subianto sebagai pemimpin berakhlakul karimah, berkhidmah untuk agama, takzim kepada ulama sehingga tepat untuk memimpin Indonesia," ucapnya.
Dikatakan pula bahwa Prabowo adalah sosok pemimpin yang saat ini dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. Bahkan, dia optimistis Prabowo bisa merebut suara mayoritas di Madura hingga 99 persen.
"Bapak Prabowo Subianto adalah pemimpin yang dibutuhkan Indonesia saat ini. Saya yakin Pak Prabowo 99 persen menang," kata Syaiful.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023