Pamekasan - DPRD Pamekasan meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengkaji ulang usulan upah minumum kabupaten tahun 2012.
"Soalnya UMK yang tahun 2011 ini saja tidak ada yang terlaksana. Jadi kan percuma jika UMK diusulkan naik, tapi praktiknya di lapangan tidak terlaksana," kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam, di Pamekasan, Rabu.
Dinsosnakertrans Pamekasan mengusulkan kenaikan UMK pada 2012 sebesar Rp975.000 atau naik Rp50.000 dibanding tahun 2011 ini.
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Akmalul Firdaus, usulan kenaikan UMK itu sudah berdasarkan kesepakatan antara perwakilan buruh dengan pihak pengusaha.
"Di samping itu kebijakan usulan ini sudah berdasarkan hasil survei atas kebutuhan hidup layak warga Pamekasan," katanya menjelaskan.
Namun, menurut Khairul Kalam, yang perlu dipertimbangkan adalah pelaksanaan UMK yang telah ditetapkan pada 2011 ini.
Sebab di Pamekasan hampir tidak ada perusahaan yang menggaji buruh sesuai dengan ketentuan UMK.
Di satu sisi, kata dia, tingkat upah yang ditetapkan Pemkab Pamekasan menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terserap pada sejumlah perusahaan jasa tenaga kerja.
"Padahal jika upah yang ditetapkan itu praktiknya tidak terlaksana, itu kan sama artinya dengan menetapkan kebijakan semu," kata Khairul Kalam menambahkan.
Oleh karena itu, politisi dari Partai Demokrat ini meminta agar Dinsosnakertrans hendaknya mempertimbangkan kembali nilai UMK 2012 yang diajukan ke Gubernur Jatim sebesar Rp975.000 tersebut.
"Sebab bagi kami lebih baik rendah, tapi terlaksana di lapangan daripada tinggi, tapi tak satupun perusahaan di Pamekasan ini mengupah buruhnya sesuai dengan UMK," katanya menegaskan.
Berdasarkan survey yang dilakukan kalangan internal dewan, upah buruh di Pamekasan sepanjang 2011 ini hanya kisaran antara Rp400.000 hingga paling tinggi Rp700.000.
"Memang ada perusahaan yang mengupah hingga mencapai Rp1 juta lebih. Tapi itu upah secara keseluruhan seperti tunjangan, uang makan dan ongkos transportasi," kata Khairul Kalam menjelaskan.
Sementara, ketentuan minimal UMK itu adalah gaji pokok yang tidak termasuk tunjangan profesi, uang makan dan uang transportasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011