Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan dari hasil survei terbaru, elektabilitas bakal Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto unggul di tiga provinsi meliputi Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur dan Banten. 

Peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu, mengatakan dari survei periode 4–12 September 2023, Prabowo sukses menguasai tiga dari lima provinsi besar yang ada di Indonesia. 

"Prabowo unggul di tiga provinsi, Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten," kata Adjie.

Menurutnya, di tiga provinsi tersebut, Prabowo mendapatkan suara tertinggi melebihi yang didapatkan Capres PDIP Ganjar Pranowo maupun Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan. 

Seperti halnya di Jawa Barat, Prabowo memperoleh dukungan sebanyak 37,6 persen, Ganjar 26,7 persen dan Anies hanya mampu meraup dukungan sebanyak 23,3 persen. 

Sedangkan di Jawa Timur, Prabowo mendapatkan dukungan suara terbesar dengan 44,2 persen. 
Angka tersebut lebih tinggi dari Ganjar yang hanya meraup suara sebanyak 41,5 persen dan Anies masih tertahan di peringkat ketiga dengan hanya mengumpulkan suara sebesar 11,5 persen. 

Begitu juga di Banten, Prabowo mengantongi keunggulan tertinggi dengan total 51,3 persen suara. Kemudian diikuti Anies yang ada di peringkat kedua dengan 30 persen suara dan Ganjar di peringkat ketiga dengan hanya mengumpulkan dukungan sebesar 13,3 persen. 

Terakhir, Adjie menerangkan, Ganjar hanya unggul di dua provinsi besar di Indonesia. Kedua provinsi tersebut adalah Jawa Tengah dan Sumatera Utara. 

Temuan hasil survei LSI Denny JA yang dilakukan pada 4-12 September 2023 itu menggunakan metodologi multi-stage random sampling dengan teknik wawancara tatap muka dengan kuesioner. Pengambilan sampel dilakukan terhadap 1.200 responden dengan toleransi atau batas kesalahan ("margin of error") sekitar 2,9 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023