Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo menetapkan sopir truk Nano Setiawan (42) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut karena diduga lalai dan menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang mengakibatkan empat korban meninggal dan luka-luka.
Nano Setiawan warga Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, itu ditetapkan tersangka setelah truk yang dikemudikannya terlibat kecelakaan dengan truk colt diesel serta microbus nomor yang membawa 12 penumpang di jalan raya pantura Kecamatan Besuki, pada Sabtu (23/9).
"Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Situbondo Ipda Pol Kadek Yasa kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Sebelum menetapkan sopir truk sebagai tersangka, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ucap Kadek.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan truk nopol B 9847 UEW dikemudikan E Nano Setiawan dan truk colt diesel nomor polisi B 9396 KCF serta microbus nomor polisi N 7388 EA.
Pengemudi microbus nopol N 7388 EA Sutrisno (41) warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meninggal di lokasi kejadian.
Penumpang kendaraan microbus atas nama Sumiyati (45) warga Kelurahan Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, juga meninggal di lokasi.
Sedangkan, dua korban lainnya yang juga penumpang microbus meninggal dunia di rumah sakit setelah beberapa saat mendapatkan penanganan medis.
Kecelakaan beruntun terjadi saat truk melaju dari arah timur ke barat (Banyuwangi-Surabaya). Diduga truk tersebut oleng ke arah kanan dan pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraan sehingga menabrak truk dan microbus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Nano Setiawan warga Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, itu ditetapkan tersangka setelah truk yang dikemudikannya terlibat kecelakaan dengan truk colt diesel serta microbus nomor yang membawa 12 penumpang di jalan raya pantura Kecamatan Besuki, pada Sabtu (23/9).
"Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Situbondo Ipda Pol Kadek Yasa kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Sebelum menetapkan sopir truk sebagai tersangka, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ucap Kadek.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan truk nopol B 9847 UEW dikemudikan E Nano Setiawan dan truk colt diesel nomor polisi B 9396 KCF serta microbus nomor polisi N 7388 EA.
Pengemudi microbus nopol N 7388 EA Sutrisno (41) warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meninggal di lokasi kejadian.
Penumpang kendaraan microbus atas nama Sumiyati (45) warga Kelurahan Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, juga meninggal di lokasi.
Sedangkan, dua korban lainnya yang juga penumpang microbus meninggal dunia di rumah sakit setelah beberapa saat mendapatkan penanganan medis.
Kecelakaan beruntun terjadi saat truk melaju dari arah timur ke barat (Banyuwangi-Surabaya). Diduga truk tersebut oleng ke arah kanan dan pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraan sehingga menabrak truk dan microbus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023