Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus mengingatkan akan ada sanksi bagi calon anggota legislatif (caleg) yang masih menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya, namun belum mengundurkan diri.

Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.

"Kami minta bakal caleg yang masih menjabat ketua RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), maupun Kader Surabaya Hebat (KSH) untuk segera mundur dari jabatannya," katanya.

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberikan sanksi terhadap caleg yang diketahui masih menjabat atau menerima apresiasi dari APBD Surabaya.

Baca juga: Cak Eri: Bekerja tidak harus di kantor, tapi bisa di kafe

"Jadi, kalau yang memberikan sanksi itu adalah Bawaslu, bisa ke arah perdatanya, bisa ke arah pidana. Jadi, ayolah jangan sampai ada sanksi yang berat karena itu adalah pilihan," ujarnya.

Bahkan, Wali Kota Eri mengaku menerima pesan WhatsApp dari salah seorang KSH yang ingin mendaftar caleg pada Pemilu 2024.

Ia pun mempersilakan orang tersebut mendaftar dengan syarat agar mundur dari KSH.

"Ada KSH WA kepada saya ingin mengabdikan diri kepada masyarakat menjadi caleg. Akan tetapi, kalau nanti gagal, ingin balik jadi KSH. Ya, silakan karena yang menentukan KSH adalah warga sekitar dan teman-teman KSH sendiri," ucapnya.

Meski demikian, Wali Kota Eri juga mengaku bersyukur bahwa lima orang pegawai kontrak atau outsourcing pemkot yang sebelumnya diketahui mendaftar caleg, kini telah mundur dari pekerjaannya.

"Alhamdulillah, yang lima outsourcing itu sudah mengundurkan diri semua. Jadi, tidak ada yang dicopot," ucapnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023