Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya siap menggelar "hearing" atau rapat dengar pendapat terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang "disulap" menjadi hunian baru oleh pengembang di Perumahan Graha Natura.
"Iya, kami cek surat permohonan hearing. Secepatnya akan kami gelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo di Surabaya, Senin.
Sebelumnya, belasan warga perumahan Graha Natura klaster Garden Ville 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep wadul ke Komisi C DPRD Surabaya.
Kedatangan ke gedung dewan untuk mengajukan permohonan hearing terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang disulap menjadi hunian baru oleh pengembang.
"Kami ingin menindaklanjuti kembali setelah hasil sidak Komisi C beberapa waktu lalu ke Graha Natura. Bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum jadi hunian baru di klaster kami," kata perwakilan warga Garden Ville 2, Fani.
Menurut dia, apabila pengembang dalam hal ini PT Intiland dinyatakan melanggar maka fasum berupa RTH tersebut harus dikembalikan sesuai site plan.
Karena sejak awal, kata dia, pihaknya dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga.
"Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi itu memenangkan warga. Sebab berdasarkan site plan, gambarannya itu memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian," ujar Fani.
Meski pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan hunian oleh Komisi C, namun diketahui sampai sekarang PT Intiland masih melakukan promosi terhadap rencana hunian baru di lokasi tersebut.
"Karena itu, kami selaku warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, maka pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umumnya," jelas Fani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Iya, kami cek surat permohonan hearing. Secepatnya akan kami gelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo di Surabaya, Senin.
Sebelumnya, belasan warga perumahan Graha Natura klaster Garden Ville 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep wadul ke Komisi C DPRD Surabaya.
Kedatangan ke gedung dewan untuk mengajukan permohonan hearing terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang disulap menjadi hunian baru oleh pengembang.
"Kami ingin menindaklanjuti kembali setelah hasil sidak Komisi C beberapa waktu lalu ke Graha Natura. Bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum jadi hunian baru di klaster kami," kata perwakilan warga Garden Ville 2, Fani.
Menurut dia, apabila pengembang dalam hal ini PT Intiland dinyatakan melanggar maka fasum berupa RTH tersebut harus dikembalikan sesuai site plan.
Karena sejak awal, kata dia, pihaknya dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga.
"Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi itu memenangkan warga. Sebab berdasarkan site plan, gambarannya itu memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian," ujar Fani.
Meski pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan hunian oleh Komisi C, namun diketahui sampai sekarang PT Intiland masih melakukan promosi terhadap rencana hunian baru di lokasi tersebut.
"Karena itu, kami selaku warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, maka pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umumnya," jelas Fani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023