Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mulai melakukan inventarisasi baliho maupun banner bergambar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah bertebaran di sepanjang jalan utama hingga jalan-jalan desa.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bondowoso Sholikhul Huda mengemukakan bahwa inventarisasi itu merupakan upaya penyelenggara pemilu melakukan penertiban.

"Kami sudah rapat koordinasi dengan seluruh panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan agar melakukan pencatatan letak atau lokasi banner maupun baliho bergambar bakal caleg. Pada waktunya akan ditertibkan sesuai dengan aturan," katanya di Bondowoso, Jawa Timur, Senin.

Banner dan baliho bergambar bakal caleg yang sudah bertebaran itu, kata dia, masih belum bisa ditertibkan oleh bawaslu karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: DKPP gelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Bondowoso

"Baliho dan banner bergambar bakal caleg tersebut kami menyebutnya alat peraga kampanye (APK) sementara karena saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye. Jadi, yang dilakukan saat ini inventarisasi saja dan menunggu tahapan kampanye," tuturnya.

Menurut Huda, beberapa waktu lalu Bawaslu, KPU, satpol PP, dinas lingkungan hidup, bakesbangpol, dan dinas penanaman modal, perizinan terpadu satu pintu, dan ketenagakerjaan setempat juga sudah melaksanakan rapat koordinasi mengenai pengawasan dan penertiban banner dan baliho maupun atribut bergambar bakal caleg.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, forum rapat koordinasi menyepakati secara musyawarah mufakat untuk melakukan pengawasan dan penertiban reklame," kata Huda.

Kesepakatan pengawasan dan penertiban reklame bakal caleg itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023