Pamekasan- Inspektorat Pemkab Pamekasan, Madura, memeriksa oknum guru SMAN Galis yang tertangkap petugas satuan pamong praja berada di salah satu kamar hotel di kota itu belum lama ini. Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Fadilah, Jumat, menjelaskan, pemeriksaan terhadap oknum guru yang selingkuh itu dilakukan karena perbuatan yang dilakukan termasuk pelanggaran dan menciderai nama baik profesi guru. "Kami sudah melaporkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap guru tersebut ke bupati," kata Fadilah. Ia menjelaskan, nantinya akan ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kesalahannya. "Tapi jenis sanksi yang diterima itu bergantung bupati," kata Fadilah tanpa bersedia menyebutkan jenis sanksi yang direkomendasikan institusi yang dipimpinnya. Oknum guru agama yang tertangkap petugas berbuat mesum di salah satu kamar hotel di Pamekasan itu bernama Hsn, salah seorang guru di SMAN Galis, Pamekasan. Ia tertangkap saat petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia penyakit masyarakat saat bulan ramadhan lalu. Saat itu petugas memergoki Hsn berada di salah satu hotel di Pamekasan sedang berduaan dengan perempuan setengah baya dan yang bersangkutan bukan istrinya. Petugas lalu membawa tersangka dan menanyakan status hubungan antara keduanya yang kemudian diketahui mereka itu adalah pasangan selingkuh. Menurut Fadilah, Hsn merupakan satu dari dua orang oknum guru di lingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan yang diperiksa Inspektorat Pemkab Pamekasan karena diketahui melakukan perselingkuhan, sedangkan mereka sama-sama memiliki keluarga. "Kalau guru satunya pemeriksaannya masih akan kami gelar Senin (10/10) pekan depan," kata Fadilah. Sejak Januari hingga Oktober tahun ini tercatat sebanyak sembilan orang oknum PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan dilaporkan ke inspektorat karena melakukan pelanggaran. Dari sembilan orang PNS itu dua diantaranya merupakan guru dalam kasus perselingkuhan, sedangkan tujuh PNS lainnya merupakan pegawai umum yang tersebar di sejumlah instansi. "Kalau yang tujuh ini umumnya karena tidak masuk kantor pada hari pertama kerja pascacuti lebaran kemarin. Pemeriksaannya masih akan dilakukan minggu depan," kata Fadilah menambahkan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011