Petugas gabungan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun bersama Satpol PP Ponorogo menggelar operasi gabungan untuk melakukan identifikasi adanya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Ponorogo.

"Tadi, kami temukan bungkusan tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi cap. Ini kan berarti sudah dikomersialkan, padahal ini jelas-jelas melanggar hukum," kata Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito di Ponorogo, Rabu.

Operasi kali ini menyasar sejumlah warung dan toko yang ada di wilayah Kecamatan Slahung dan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Hasilnya, sejumlah merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai telah disita petugas gabungan dari Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun.

"Kami temukan bungkusan tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi cap. Ini berarti sudah dikomersialkan dan melanggar ketentuan undang-undang," ungkap Joko sesuai menggelar operasi gabungan.

Tak hanya mengidentifikasi tembakau iris, pihaknya juga menemukan merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Total ada 14 bungkus rokok yang disita dari operasi gabungan tersebut.

"Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Ponorogo," katanya.

Senada, pegawai fungsional pemeriksa bea cukai ahli pertama Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto mengatakan secara tegas bahwa barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami akan secara tegas melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Karena memang dilarang sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," ujarnya.

Dari hasil operasi gabungan itu, pihaknya juga akan mencari sales yang mengedarkan rokok ilegal tersebut untuk dilakukan penindakan.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengkonsumsi ataupun memproduksi rokok ilegal.

"Kami akan cari salesnya setelah itu akan kita proses sesuai undang-undang," katanya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai di kemasan rokok atau biasa disebut rokok polos.

Kedua rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023