Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengapresiasi tawaran "Human Resources Development (HRD) Korea Employment Permit System (EPS) Center" kepada mantan TKI Korsel untuk bekerja di perusahaan Korsel di Indonesia. "Tawaran itu merupakan upaya mencegah keberadaan TKI 'overstayers' yang ada di Korea saat ini," kata Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Haposan Saragih melalui surat elektronik dari Bandung, Rabu, saat ramah tamah para mantan TKI Korsel dengan HDR Korea EPS Center. Hadir pada acara itu antara lain Direktur HRD Korea EPS Center Indonesia Park Key Soo dan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung Hasan Abdullah. Haposan menjelaskan apa yang dilakukan HRD Korea EPS Center di Indonesia ini tidak hanya membantu para TKI Purna Korea, khususnya bagi yang belum memiliki pekerjaan, tetapi juga membantu meringankan pemerintah Indonesia untuk memulangkan para TKI Korea yang sudah melanggar batas izin tinggal ("overstayers") dan masih berada di Korea. Ia menyebutkan jumlah TKI Korea yang segera habis masa kontrak kerjanya pada Desember 2011 mendatang tergolong besar yaitu sekitar 13.000 orang. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia, katanya, antara lain meminta kesadaran para TKI itu agar mempersiapkan rencana kepulangan ke Indonesia seusai kontrak kerjanya diselesaikan. Ia menambahkan pemerintah melalui Perwakilan RI di Korea Selatan juga mendorong para pengguna TKI di Korea Selatan untuk memulangkan para TKI itu ke Indonesia guna mengurus dokumen baru lagi. Dalam catatan BNP2TKI, jumlah TKI yang ditempatkan ke Korea Selatan berdasarkan program kerja sama antarpemerintah kedua negara ("Government to Goverenment") sepanjang 2004 - 2011 sebanyak 31.534 orang dengan rincian 360 orang pada 2004, 4.367 orang (2005), 1.274 orang (2006), 4.303 orang (2007), 11.885 orang (2008), 2.024 orang (2009), 3.962 orang (2010), dan 3.359 orang (2011 hingga 19 Juli lalu). Bahkan, kata Haposan, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat secara khusus melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan pada 22-25 Juli lalu guna menangani permasalahan TKI ilegal/overstayers di Korea Selatan, dan sekaligus menyosialisasikan agenda pemulangannya ke tanah air. Dalam ramah tamah itu Park Key Soo mengatakan sekitar 800 perusahaan Korea Selatan di Indonesia bisa menerima para mantan TKI yang pernah bekerja di Negeri Ginseng itu. Tawaran bekerja di perusahaan Korea Selatan di Indonesia bagi para mantan TKI yang pernah bekerja di Negeri Ginseng itu merupakan kesempatan yang baik, ujarnya.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011