Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan rancangan peraturan daerah mengenai retribusi trayek angkutan umum ke DPRD Surabaya sebagai upaya merubah tarif trayek.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eddi, Selasa, menyatakan, diajukannya raperda ini karena adanya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
"Dimana perda lama yang dimiliki pemkot belum mengacu pada undang-undang tersebut sehingga perlu adanya regulasi. Jika hal itu tidak dilakukan, maka per 1 Januari 2012, Pemkot Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk menarik retribusi trayek," katanya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eddi, sangat memahami kondisi usaha angkutan umum yang terjadi belakangan ini. Maka dari itu, pemkot tidak akan gegabah dalam menaikkan tarif retribusi trayek.
Usulan raperda yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan regulasi, dan bukan persoalan naik atau tidak naik tarif retribusi trayeknya. "Sekarang perusahaan angkutan umum sedang berduka," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Retribusi Trayek DPRD Surabaya, Agustin Poliana, mengatakan, pembahasan retribusi trayek tidak serta merta membahas tentang kenaikan tarif, melainkan mengedepankan kepentingan para pengusaha angkutan umum beserta dengan pekerjanya.
"Apalagi, iklim usaha angkutan umum bekalangan ini kurang baik. Jadi, tidak bisa serta-merta tarif naik, pahami kondisi angkutan saat ini. Tidak bisa retribusinya saja, tetapi arahnya kemana harus ditentukan," ujarnya.
Agustin mengatakan jangan sampa demi memenuhi target penerimaan retribusi, pemkot menaikkan tarif retribusi trayek angkutan umum. "Perlu dipertimbangkan pula aspek keadilan sosial dan tetap memikirkan kesejahteraan pengemudi serta pengusaha angkutan umum," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011