Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur (P-APBD Jatim) 2023 berlanjut ke tingkat komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat, kata pejabat terkait.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menjelaskan terjadi perbedaan penafsiran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jatim dalam memahami postur anggaran.

"Ada selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS P-APBD tahun anggaran 2023. Terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada pos pembiayaan beralih ke pos belanja," katanya di Surabaya, Senin.
 
Dengan begitu, Sekdaprov Adhy menilai Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) P-APBD 2023 dan pendapat Banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke tingkat komisi di DPRD Jatim.

"Selisih belanja dalam kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp34,78 triliun. Selisih dalam Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 sebesar Rp35,23 triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp446,86 miliar," ujarnya.

Menurutnya selisih terjadi karena awalnya pada saat kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada Pos Pembiayaan. Dengan rincian untuk penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp200 miliar, PT Askrida Rp46,86 miliar dan pencairan dana cadangan untuk Pilkada sebesar Rp200 miliar digeser ke Pos Belanja.

Adhy mengungkapkan pergeseran tersebut untuk mengikuti ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan," katanya.

Perda yang dimaksud sampai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 belum ditetapkan. 

Maka, Adhy menandaskan, penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak dapat dilakukan, sehingga digeser ke pos belanja daerah.

"Secara regulasi, perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan diperbolehkan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 94. Yakni bila terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala satuan kerja perangkat daerah SKPD dapat menyusun rencana kerja anggaran di luar KUA dan PPAS," ucapnya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023