Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi warga negara asing berkebangsaan Republik Rakyat China (RRC) yang dinilai telah melanggar izin tinggal di Indonesia.
WNA RRC yang dideportasi ada dua orang. Masing-masing dideportasi karena menyalahi izin tinggal dan lainnya karena terlambat melapor untuk izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermasnyah Siregar, Jumat.
Menurut dia, dua WNA RRC yang dideportasi adalah, Hu Deqin (42) yang menyalahi izin tinggal karena membuka praktik akupuntur atau tusuk jarum padahal visa yang bersangkutan adalah visa kunjungan. Warga asing lainnya adalah Zhong Sheng Jie (28) yang terlambat melapor ke kantor imigrasi setelah tujuh hari tiba di Indonesia sehingga visanya tidak dapat dipakai meski masih berlaku.
"Masing-masing, Hu Deqin dideportasi pada 15 Juli 2011 sedangkan Zhong Sheng Jie dideportasi pada tanggal 23 September 2011," kata Hermansyah.
Keberadaan Hu Deqin yang membuka praktik akupuntur diketahui saat yang bersangkutan memasang iklan di salah satu media massa lokal. Dari situ, petugas imigrasi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata yang bersangkutan menyalahi aturan keimigrasian yakni menggunakan visa berkunjungnya untuk bekerja atau memperoleh penghasilan. Hu Deqin tiba di Indonesia pada 19 Juni 2011.
Ia membuka praktik akupuntur di Jalan Citandui Nomor 3 Kota Madiun. Sekali berobat, tarif yang dipasang seharga Rp50.000 per orang. Selain menyalahi aturan keimigrasian, HU Deqin juga tidak memiliki izin praktik akupuntur dari instansi terkait.
"Sementara, untuk Zhong Sheng Jie, memiliki izin tinggal yang benar, hanya saja ia terlambat melapor ke kantor imigrasi setelah tujuh hari tiba di Indonesia. Sehingga sesuai aturan, mau tidak mau yang bersangkutan harus keluar dulu dari Indonesia meski visanya masih berlaku," terang Herman.
Zhong Sheng Jie tiba di Indonesia pada 7 Juli 2011 melalui Bandara Adi Sucipto Solo, Jawa Tengah. Yang bersangkutan adalah pegawai asing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sudimoro, Kabupaten Pacitan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011