PT Jasa Raharja memberikan santunan para korban meninggal karena kecelakaan Bus Eka dengan Bus Sugeng Rahayu yang terjadi di Jalan Raya Magetan- Ngawi Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Rudi Elfis mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas Jasa Raharja, ada tiga orang korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Serta belasan lainnya merupakan korban luka.
"Sesuai ketentuan, korban yang meninggal dunia masing-masing berhak atas santunan senilai Rp50 juta," ujar Rudi Elfis.
Sesuai dengan data, korban meninggal adalah pengemudi Bus Sugeng Rahayu atas nama Agus Susanto warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabbupaten Blitar. Kemudian, pengemudi Bus Eka atas nama Catur warga Boyolali, Jawa Tengah, dan seorang warga atas nama Atiek Sujiati warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi.
"Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah memberikan santunan kepada ahli waris Atiek Sujiati warga Ngawi. Sebelumnya, juga telah dilakukan survei terlebih dahulu," katanya.
Sedangkan untuk pemberian santunan bagi dua pengemudi bus telah dikoordinasikan dengan Jasa Raharja Blitar dan Boyolali.
Tak hanya korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menjamin korban yang terluka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Sesuai aturan, korban luka-luka biaya perawatan ditanggung maksimal Rp20 juta.
"Untuk korban luka-luka biaya perawatan telah dijaminkan oleh PT Jasa Raharja ke RSUD Geneng, RS Widodo Ngawi, dan RSUD Soeroto Ngawi," katanya.
Pemberian santunan itu, kata Rudi sesuai amanat UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 dan 18 Tahun 1965. Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia, sedangkan 16 lainnya yang merupakan penumpang bus mengalami luka-luka.
Seperti diketahui kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus Sugeng Rahayu Nomor Polisi W-7572-UY, Bus Eka Nomor Polisi S-7551-US dengan pejalan kaki terjadi di Jalan Raya Magetan-Ngawi di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis.
Kecelakaan berawal saat Bus Eka yang dikendarai oleh Catur warga Boyolali, Jawa Tengah melaju cepat dari arah Ngawi menuju Magetan. Sampai di lokasi kejadian, bus jurusan Yogyakarta-Surabaya itu hendak menghindari pejalan kaki.
Bus sempat banting setir, tepat dari arah berlawanan melaju Bus Sugeng Rahayu yang dikemudikan oleh Agus Susanto, warga Blitar, Jawa Timur, dengan kecepatan tinggi pula hingga tabrakan frontal tak terhindarkan.
Tabrakan keras itu membuat kedua bus terpelanting hingga bodinya rusak. Pengemudi Sugeng Rahayu bahkan sampai terlempar keluar dari bus dan meninggal.
Sementara pengemudi Bus Eka meninggal usai terjepit bodi depan bus yang ringsek. Sedangkan, seorang pejalan kaki yang menyeberang juga dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Rudi Elfis mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas Jasa Raharja, ada tiga orang korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Serta belasan lainnya merupakan korban luka.
"Sesuai ketentuan, korban yang meninggal dunia masing-masing berhak atas santunan senilai Rp50 juta," ujar Rudi Elfis.
Sesuai dengan data, korban meninggal adalah pengemudi Bus Sugeng Rahayu atas nama Agus Susanto warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabbupaten Blitar. Kemudian, pengemudi Bus Eka atas nama Catur warga Boyolali, Jawa Tengah, dan seorang warga atas nama Atiek Sujiati warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi.
"Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah memberikan santunan kepada ahli waris Atiek Sujiati warga Ngawi. Sebelumnya, juga telah dilakukan survei terlebih dahulu," katanya.
Sedangkan untuk pemberian santunan bagi dua pengemudi bus telah dikoordinasikan dengan Jasa Raharja Blitar dan Boyolali.
Tak hanya korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menjamin korban yang terluka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Sesuai aturan, korban luka-luka biaya perawatan ditanggung maksimal Rp20 juta.
"Untuk korban luka-luka biaya perawatan telah dijaminkan oleh PT Jasa Raharja ke RSUD Geneng, RS Widodo Ngawi, dan RSUD Soeroto Ngawi," katanya.
Pemberian santunan itu, kata Rudi sesuai amanat UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 dan 18 Tahun 1965. Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia, sedangkan 16 lainnya yang merupakan penumpang bus mengalami luka-luka.
Seperti diketahui kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus Sugeng Rahayu Nomor Polisi W-7572-UY, Bus Eka Nomor Polisi S-7551-US dengan pejalan kaki terjadi di Jalan Raya Magetan-Ngawi di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis.
Kecelakaan berawal saat Bus Eka yang dikendarai oleh Catur warga Boyolali, Jawa Tengah melaju cepat dari arah Ngawi menuju Magetan. Sampai di lokasi kejadian, bus jurusan Yogyakarta-Surabaya itu hendak menghindari pejalan kaki.
Bus sempat banting setir, tepat dari arah berlawanan melaju Bus Sugeng Rahayu yang dikemudikan oleh Agus Susanto, warga Blitar, Jawa Timur, dengan kecepatan tinggi pula hingga tabrakan frontal tak terhindarkan.
Tabrakan keras itu membuat kedua bus terpelanting hingga bodinya rusak. Pengemudi Sugeng Rahayu bahkan sampai terlempar keluar dari bus dan meninggal.
Sementara pengemudi Bus Eka meninggal usai terjepit bodi depan bus yang ringsek. Sedangkan, seorang pejalan kaki yang menyeberang juga dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023