Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura, memusnahkan sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal di halaman kantor institusi setempat, Kamis.

"Rokok-rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang semuanya berjumlah 2.880.000 ini merupakan barang bukti hasil sitaan Kejari Bangkalan sejak Januari hingga 30 Agustus 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara disiram air yang dipimpin langsung oleh Kajari Bangkalan Fahmi, pejabat Bea Cukai Madura, perwakilan Polres dan Pemkab Bangkalan.

"Pemusnahan di sini hanya simbolis dan selanjutnya akan dilakukan penimbunan di tempat pembuangan sampah di Arosbaya," ujarnya.

Kajari menjelaskan barang bukti yang disita petugas dari operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Kejari bersama Bea Cukai Madura dan Pemkab Bangkalan selama ini bukan hanya rokok ilegal, tetapi juga kendaraan bermotor jenis truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

"Tapi, truknya sudah dikembalikan pada pemiliknya, ada juga uang yang disita sebanyak Rp1,5 miliar. Kalau tersangkanya sudah ditahan, divonis satu tahun penjara," ucap dia.

Selain rokok, barang bukti yang juga dimusnahkan adalah narkoba dan minuman keras, namun Kajari Fahmi tidak merinci kedua jenis barang bukti tersebut.

Jumlah barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan Kejari Bangkalan kali ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2022. Kala itu, total jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1,3 juta batang.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023