Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya menggelar sosialisasi kepada para pedagang daging sapi mitra Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya yang buka lapak di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi untuk mencegah peredaran daging gelonggong, Kamis.
Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Surabaya drh. Sunarno Aristono menyatakan sosialisasi itu dilakukan agar para pedagang mitra tidak melakukan pengambilan daging sapi dari luar kota.
"Kami sosialisasikan agar berhati-hati dan tetap mengambil daging dari RPH," kata Aris di Kantor PD RPH Pegirian Surabaya.
Aris menyebut imbauan tak mengambil daging dari luar daerah kepada pedagang mitra dikarenakan DKPP tidak pernah menerbitkan izin alur distribusi daging ke Surabaya.
Lebih lanjut, izin pengiriman hanya berlaku bagi hewan yang masih hidup, namun harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat jalan dari otoritas daerah asal binatang ternak. Sedangkan penyembelihan harus dilakukan di RPH.
"Saya hanya merekomendasikan sapi hidup yang boleh masuk ke Surabaya dari luar daerah dan pemotongan dilakukan di RPH, kalau daging tidak pernah menerbitkan izin," ujarnya.
Dia menyebut setiap hewan ternak yang hendak dipotong di RPH terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan, pun demikian setelah proses penyembelihan, sehingga daging yang diperdagangkan sudah terjamin aspek Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Kalau bentuk daging yang dikirim dari luar kota kami tidak bisa periksa, tidak bisa menjamin kualitasnya, jadi tidak kami rekomendasi," ucapnya.
Selain sosialisasi kepada para pedagang, DKPP juga melaksanakan hal serupa dengan menyasar warga yang ada di Kecamatan Semampir.
"Langkah itu sebagai upaya perlindungan konsumen agar bisa membeli daging yang bagus," kata Aris.
Aris menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitaran Kota Surabaya agar turut melakukan langkah antisipasi praktik penggelonggongan sapi.
Terlebih temuan dugaan daging gelonggong yang beberapa waktu lalu sempat ditemukan di lapak pedagang di tepi Jalan Pegirian berasal dari luar daerah.
"Kami juga koordinasi dengan dinas peternakan sekitar, seperti Sidoarjo dan Gresik karena penggelonggongan ada di luar kota. Nanti kami juga pasar-pasat yang di bawah PD Pasar Surya, kalau yang kemarin ini temuan awal," ucapnya.
Sementara, Direktur Utama PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho menyebut peredaran daging gelonggong jika tak ditangani berpotensi merusak pasar para pedagang yang selama ini mengandalkan distribusi dari RPH.
"Daging gelonggongan ini muncul karena ada permintaan semakin besar sehingga merusak daging yang kualitasnya bagus dan harganya juga murah yang gelonggong itu. Kasihan pedagang yang jujur juga," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Monitoring Daging Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya menemukan kendaraan jenis pikap bermuatan daging sapi dari luar daerah yang diturunkan ke penjual daging sapi di Jalan Pegirian.
Temuan itu terjadi saat tim RPH melakukan pemantauan dan pendataan daging sapi yang dijual di Jalan Pegirian dan Arimbi, Surabaya, Sabtu (26/8/2023) dini hari.
Direktur RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, pengirim daging mengaku daging seberat sekitar kilogram berasal dari Krian, Sidoarjo yang dikirim atas permintaan satu di antara penjual daging sapi di Jalan Pegirian.
Kemudian pada Selasa (30/8/2023) dini hari tim DKPP, RPH, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pengawasan di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi. Hasilnya, pihaknya mendapati daging sapi di salah lapak pedagang yang menunjukkan ciri daging gelonggong, seperti berair dan tekstur lunak.
Selain itu, petugas gabungan juga mendapati satu mobil pikap pengirim daging dari luar kota yang tak dilengkapi surat jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Surabaya drh. Sunarno Aristono menyatakan sosialisasi itu dilakukan agar para pedagang mitra tidak melakukan pengambilan daging sapi dari luar kota.
"Kami sosialisasikan agar berhati-hati dan tetap mengambil daging dari RPH," kata Aris di Kantor PD RPH Pegirian Surabaya.
Aris menyebut imbauan tak mengambil daging dari luar daerah kepada pedagang mitra dikarenakan DKPP tidak pernah menerbitkan izin alur distribusi daging ke Surabaya.
Lebih lanjut, izin pengiriman hanya berlaku bagi hewan yang masih hidup, namun harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat jalan dari otoritas daerah asal binatang ternak. Sedangkan penyembelihan harus dilakukan di RPH.
"Saya hanya merekomendasikan sapi hidup yang boleh masuk ke Surabaya dari luar daerah dan pemotongan dilakukan di RPH, kalau daging tidak pernah menerbitkan izin," ujarnya.
Dia menyebut setiap hewan ternak yang hendak dipotong di RPH terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan, pun demikian setelah proses penyembelihan, sehingga daging yang diperdagangkan sudah terjamin aspek Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Kalau bentuk daging yang dikirim dari luar kota kami tidak bisa periksa, tidak bisa menjamin kualitasnya, jadi tidak kami rekomendasi," ucapnya.
Selain sosialisasi kepada para pedagang, DKPP juga melaksanakan hal serupa dengan menyasar warga yang ada di Kecamatan Semampir.
"Langkah itu sebagai upaya perlindungan konsumen agar bisa membeli daging yang bagus," kata Aris.
Aris menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitaran Kota Surabaya agar turut melakukan langkah antisipasi praktik penggelonggongan sapi.
Terlebih temuan dugaan daging gelonggong yang beberapa waktu lalu sempat ditemukan di lapak pedagang di tepi Jalan Pegirian berasal dari luar daerah.
"Kami juga koordinasi dengan dinas peternakan sekitar, seperti Sidoarjo dan Gresik karena penggelonggongan ada di luar kota. Nanti kami juga pasar-pasat yang di bawah PD Pasar Surya, kalau yang kemarin ini temuan awal," ucapnya.
Sementara, Direktur Utama PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho menyebut peredaran daging gelonggong jika tak ditangani berpotensi merusak pasar para pedagang yang selama ini mengandalkan distribusi dari RPH.
"Daging gelonggongan ini muncul karena ada permintaan semakin besar sehingga merusak daging yang kualitasnya bagus dan harganya juga murah yang gelonggong itu. Kasihan pedagang yang jujur juga," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Monitoring Daging Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya menemukan kendaraan jenis pikap bermuatan daging sapi dari luar daerah yang diturunkan ke penjual daging sapi di Jalan Pegirian.
Temuan itu terjadi saat tim RPH melakukan pemantauan dan pendataan daging sapi yang dijual di Jalan Pegirian dan Arimbi, Surabaya, Sabtu (26/8/2023) dini hari.
Direktur RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, pengirim daging mengaku daging seberat sekitar kilogram berasal dari Krian, Sidoarjo yang dikirim atas permintaan satu di antara penjual daging sapi di Jalan Pegirian.
Kemudian pada Selasa (30/8/2023) dini hari tim DKPP, RPH, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pengawasan di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi. Hasilnya, pihaknya mendapati daging sapi di salah lapak pedagang yang menunjukkan ciri daging gelonggong, seperti berair dan tekstur lunak.
Selain itu, petugas gabungan juga mendapati satu mobil pikap pengirim daging dari luar kota yang tak dilengkapi surat jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023