Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magetan menyerahkan sertifikat sejumlah 522 bidang tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala ATR/BPN Magetan Suwono Budi Hartono kepada Bupati Magetan Suprawoto di Ruang Rapat Pendapa Surya Graha, Senin (28/8/2023).

"Sertifikat aset Pemkab Magetan yang diserahkan kali ini sebanyak 522 bidang, seluas 112,8 hektare. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak sehingga bisa berjalan dengan baik," ujar Suwono dalam keterangannya di Magetan, Rabu.

Pihaknya sangat serius menangani soal sertifikat aset pemda ataupun lembaga negara, juga masyarakat. Hal itu sesuai dengan kebijakan dari pusat.

Sebab, selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertifikasi aset-aset BMN dan BUMN tersebut juga sebagai mitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, di mana hal ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesempatan yang sama juga dibahas kelanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar pelaksanaannya di Magetan segera dapat diselesaikan.

Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan terima kasih pada BPN dan BPPKAD, serta meminta segera selesaikan target yang belum terpenuhi.

"Sertifikat ini ditunggu masyarakat, karena bisa meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Segera selesaikan target yang belum terpenuhi," kata Bupati Suprawoto.

Untuk itu, Pemkab Magetan bersama pihak terkait termasuk BPN Kabupaten Magetan terus bekerja sama mewujudkan percepatan sertifikat tanah aset maupun masyarakat setempat yang belum selesai.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023