Aparat Polres Bangkalan menangkap sebanyak 22 orang tersangka pelaku tindak pidana kriminal dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar dalam sebulan terakhir ini.
"Para tersangka yang kami tangkap ini merupakan pelaku tindak pidana kriminal dari 20 kasus yang terdiri atas kasus narkoba dan tindak pidana kriminal lainnya," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa.
Ia menjelaskan dari 20 kasus tersebut, sebanyak 12 kasus ditangani langsung oleh Polres Bangkalan, sementara delapan kasus oleh Polsek jajaran.
Dari total 22 orang tersangka itu, sebanyak 17 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Bangkalan, sedangkan lima tersangka lainnya oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan.
Kasus penyalahgunaan narkotika diungkap pada operasi tumpas narkoba 2023 periode 14 sampai dengan 25 Agustus.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti 43,46 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Kriteria tersangka pengedar enam tersangka dan pemakai 11 tersangka. Dari seluruh kasus 43,46 gram sabu berhasil disita," katanya.
Tempat kejadian di wilayah Kecamatan Burneh sebanyak 2 kasus, Socah 4 kasus, Sukolilo 1 kasus, Kota 1 kasus, Galis 1 kasus, Blega 1 kasus, Kwanyar 1 kasus, Arosbaya 2 kasus, Klampis 1 kasus dan kamal 1 kasus.
Sedangkan kriminal yang berhasil diungkap, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu kasus dan pendurian dengan pemberatan (curat) empat kasus.
"Curanmor barang buktinya berupa satu unit Yamaha Vixion, motor ini akan dikembalikan langsung pada pemiliknya," ujar Febri.
Sementara curat di antaranya pencurian hewan ternak, telepon seluler, barang berharga dan batrei penerangan jalan umum (PJU).
Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkoba dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tersangka kriminal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan keberhasilan petugas menangkap pelaku tindak pidana kriminal dalam jumlah banyak itu, berkat bantuan semua elemen masyarakat.
"Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam ikut menjaga keamanan lingkungan masing-masing sangat kami harapkan, terutama ikut menginformasikan kejadian di lapangan, sehingga kami bisa langsung bergerak cepat ke lapangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Para tersangka yang kami tangkap ini merupakan pelaku tindak pidana kriminal dari 20 kasus yang terdiri atas kasus narkoba dan tindak pidana kriminal lainnya," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa.
Ia menjelaskan dari 20 kasus tersebut, sebanyak 12 kasus ditangani langsung oleh Polres Bangkalan, sementara delapan kasus oleh Polsek jajaran.
Dari total 22 orang tersangka itu, sebanyak 17 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Bangkalan, sedangkan lima tersangka lainnya oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan.
Kasus penyalahgunaan narkotika diungkap pada operasi tumpas narkoba 2023 periode 14 sampai dengan 25 Agustus.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti 43,46 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Kriteria tersangka pengedar enam tersangka dan pemakai 11 tersangka. Dari seluruh kasus 43,46 gram sabu berhasil disita," katanya.
Tempat kejadian di wilayah Kecamatan Burneh sebanyak 2 kasus, Socah 4 kasus, Sukolilo 1 kasus, Kota 1 kasus, Galis 1 kasus, Blega 1 kasus, Kwanyar 1 kasus, Arosbaya 2 kasus, Klampis 1 kasus dan kamal 1 kasus.
Sedangkan kriminal yang berhasil diungkap, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu kasus dan pendurian dengan pemberatan (curat) empat kasus.
"Curanmor barang buktinya berupa satu unit Yamaha Vixion, motor ini akan dikembalikan langsung pada pemiliknya," ujar Febri.
Sementara curat di antaranya pencurian hewan ternak, telepon seluler, barang berharga dan batrei penerangan jalan umum (PJU).
Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkoba dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tersangka kriminal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan keberhasilan petugas menangkap pelaku tindak pidana kriminal dalam jumlah banyak itu, berkat bantuan semua elemen masyarakat.
"Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam ikut menjaga keamanan lingkungan masing-masing sangat kami harapkan, terutama ikut menginformasikan kejadian di lapangan, sehingga kami bisa langsung bergerak cepat ke lapangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023