Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK) Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial LY yang kedapatan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan "sistem ranjau".

"Pergerakan pelaku sudah kami pantau beberapa lama, yakni menjual barang haram itu di satu tempat yang telah disepakati dengan pembeli melalui komunikasi daring," kata Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani saat gelar perkara di kantor BNN Kabupaten Tulungagung, Rabu.

Disampaikan, LY ditangkap petugas sebuah angkringan di Dusun Gempolan Desa Gesikan Kecamatan Pakel pada Selasa (23/8) malam.

Petugas mengetahui bahwa residivis yang baru sebulan keluar penjara itu barusan menaruh paket sabu dalam bungkus rokok yang ditaruh tak jauh tempat dia nongkrong sambil minum kopi di warung angkringan.

"Dalam bungkus rokok tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram," katanya.

Petugas lalu mengembangkan pemeriksaan ke rumah tersangka. Di rumah LY, petugas kembali menemukan tiga bungkus sabu dengan berat masing-masing 2,48 gram, 0,57 gram dan 0,51 gram.

"Total sabu yang ditemukan sekitar 4,7 gram," katanya.

Dari pemeriksaan, LY mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

LY sudah tiga kali membeli barang haram tersebut. Pembelian pertama dan kedua masing-masing seberat 5 gram, pembelian ketiga seberat 10 gram.

"Satu gram nya dibeli dengan harga Rp900 ribu, lalu dijual lagi seharga Rp1 juta," ujarnya.

Keuntungan LY akan berlipat jika sabu tersebut dijual lagi dalam kemasan kecil. R dan LY berkomunikasi melalui whatsapp dan belum pernah bertemu.

Pembelian dilakukan dengan sistem ranjau, dan pembayaran melalui transfer bank.

"Tersangka LY mengaku melakukan peredaran gelap narkotika untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," katanya.

Sabu dari R biasanya diranjau di sekitar Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru dan dipasarkan oleh LY di wilayah Kecamatan Pakel dan sekitarnya.

Rose melanjutkan, LY merupakan residivis kasus serupa. LY pernah dipenjara pada tahun 2020, dan bebas bersyarat pada Januari 2023.

LY juga pernah menjalani empat bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak karena kasus pencurian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Rose.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023